Mohon tunggu...
fathulullum
fathulullum Mohon Tunggu... Editor - pendidikan s1

hobi saya adalah bermain futsal dan saya termotivasi dari pemain futsal timnas imdonesia yaitu evans movic

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara Indonesia

15 Desember 2024   10:42 Diperbarui: 15 Desember 2024   10:42 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Makna Pancasila dalam Hukum
1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Mengakui keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta dan menghormati kebebasan beragama.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab: Menghormati hak-hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan.
3. Persatuan Indonesia: Mengutamakan kesatuan dan keutuhan bangsa Indonesia.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan: Mengakui prinsip demokrasi dan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Mengutamakan keadilan dan kesetaraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan
1. UUD 1945 (Pasal 1-4): Menjelaskan dasar negara dan prinsip-prinsip Pancasila.
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan UUD 1945: Mengatur perubahan UUD yang tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.
3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Mengatur proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan Pancasila.
4. Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Mengatur pengelolaan sumber daya alam berdasarkan prinsip keadilan sosial.

Implementasi Pancasila dalam Hukum
1. Pengakuan hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945.
2. Pengaturan kebebasan beragama dan kepercayaan.
3. Pembentukan lembaga-lembaga negara yang demokratis.
4. Pengaturan kebijakan publik yang berkeadilan sosial.
5. Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Sumber
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
3. Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.
4. Buku "Pancasila sebagai Dasar Negara" oleh Prof. Dr. H. A. Mukti Ali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun