Mohon tunggu...
fathul geograf
fathul geograf Mohon Tunggu... Editor - Penulis Buku dan Peneliti

Sebagai penulis dan peneliti di Institut Hijau Indonesia, saya menggabungkan keahlian akademis dengan dedikasi terhadap pelestarian lingkungan dan inovasi pendidikan. Dengan latar belakang yang kuat dalam pendidikan dan penelitian, saya telah berkontribusi melalui karya-karya yang mendalam dan relevan, termasuk makalah tentang keadilan pemilu dan pengelolaan sumber daya alam. saya menyusun solusi berbasis lingkungan, seperti dalam karyanya tentang penggunaan bambu untuk penyimpanan air dan pengelolaan krisis air bersih di Indonesia. Selain itu, saya juga aktif dalam mengembangkan gerakan 'Kotak Suara Lingkungan' yang berfokus pada penyampaian kebijakan lingkungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai penulis, saya memiliki minat mendalam dalam menganalisis isu-isu global dan lokal dari perspektif geografi dan lingkungan. Dengan pendekatan yang kritis dan sarkastik terhadap demokrasi, beliau terus berkomitmen untuk memperluas wawasan dan memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat dan lingkungan melalui tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ketahanan Iklim dan Perencanaan Pembangunan Kota Hijau

30 September 2024   09:20 Diperbarui: 30 September 2024   09:22 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Editiing Penulis

Fathul Bari, M.Pd

 

PENDAHULUAN

Wilayah perkotaan saat ini mengahadapi tantangan yakni bencana alam yang sebelumya belum pernah terjadi akibat perubahan iklim. Perencanaan kota sedang dilaksanakan guna menghadapi adanya tinkatan degradasi lingkungan bahkan bencana alam. Kondisi tersebut akan lebih parah akibat kurangnya pengetahuan masyarakat terkait seperti kota tersebut bertumbuh. Tantangan saat ini yakni generasi muda belum semuanya mengetahui nilai penting dari sebuah kota dan proses tumbuhnya maka pemuda perlu berkontribusi terkait peningkatan kualitas kota ditengah tantangan peningkatan populasi, degradasi lingkungan dan perubahan iklim.

Kelangkaan sumberdaya air untuk keperluan rumah tangga, pertanian dan indsurtri merupakan dampak yang diakibatkan dari perubahan iklim. Khusus di wilayah kota perubahan iklim menyebabkan kerusakan infrastrukutur seperti jalan, jembatan yang diakibatkan oleh banjir, erosi dan penurunan permukaan tanah. Daerah Khusus Ibu Kota

Jakarta menurut laporan BBC Asia 13 Agustus 2013 akan tenggelam paling cepat di dunia rata-rata penurunan tanah setinggi 25 cm pertahun. Perubahan konfigurasi alam terjadi akibat kemajuan teknlogi, industri dan transportasi serta pemanfaatan lahan kota terus terjadi akibat dibangunnya berbagai fasilita dan mengurangi jumlah ruang terbuka hijau. Peningkatan penggunaan alat teknologi serta penambahan jumlah jalur transportasi yang dirancang untuk kesejahteraan rakyat menjadi efek bertambahnya bahan pencemar pada lingkungan.

Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) semakin berkurang jumlahnya sehingga berdampak pada sendi kehidupan yakni terjadinya bencana banjir, longsor serta pencemaran udara akibat dari banyaknya jumlah kendaraan uang semakin padat di wilayah kota. Mengatasi permasalahan tersebut dibutuhkan aturan yang mampu mengarahkan pelaksanaan pembangunan yang bisa bersinergi sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai dengan pembangunan berkelanjutan dan berdaya guna.

Harusnya pembangunan mengacu pada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang pelaksanaan UUBG, khususnya pada Pasal 25 Ayat (1) keseimbangan, keserasian dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan gedung dan ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa luas ideal RTH minimal adalah 30% dari luas wilayah kota, yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat. Kenyataannya kota di Indonesia masih sulit untuk merealisasikan aturan tersebut akibat kebutuhan penambahan saranan dan prasarana kota akibat peningkatan jumlah penduduk.

Terdapat dua jenis ruang terbuka publik yakni ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau. Khusus RTH adalah bagian dari ruang terbuka yang berisi tumbuhan dan tanaman serta vegetasi agar bermanfaat secara ekologis. Sedangkan ruang terbuka non-hijau merupakan ruang terbuka berupa permukaan sungai, danau, maupun areal-areal yang diperuntukkan sebagai kolam-kolam retensi. Oleh karena itu ruang terbuka publik di perkotaan terdiri dan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non-hijau, ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan untuk meningkatkan fungsi ekologis, sosial budaya dan arsitektural yang dapat memberi manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Artikel ini fokus membahas terkait dengan Ketahanan Iklim dan Perancanaan Pembangunan Kota Hijau

KETAHANAN IKLIM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun