Fenomena crazy rich yang bermunculan akhir-akhir ini banyak menarik atensi warganet.
Sebagian dari mereka gemar flexing alias memamerkan harta di media sosial. Mulai dari pamer saldo rekening sampai mengaku membeli jet pribadi.
Lantas darimana harta kekayaan tidak wajar bak pebisnis puluhan tahun didapatkan?
Dilansir dari perbincangan Guru Besar Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia bersama media kumparan, Rhenald Kasali yang melakukan sejumlah riset mengenai fenomena munculnya crazy rich belakangan ini.
Diliat daripada sumber dana diperoleh, seringkali diantaranya hasil kejahatan. Para crazy rich ini adalah orang-orang yang dibutuhkan dan dijadikan media pemindahan asset-aset kejahatan para elit, koruptor misalnya.
Pengamanan asset ini dititipkan berkedok modal usaha, dll. Para elit ataupun seseorang yang bekerja untuk publik yang tidak berani menyimpan harta di bank karena khawatir ketahuan PPATK dengan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan mengejar hasil kejahatan (follow the money).
“Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam peraturan PPATK” ungkap Kepala PPATK.
Pendekatan mengejar hasil kejahatan terdeteksi ketika terdapat transaksi mencurigakan dalam jumlah besar termasuk aset mewah yang belum dilaporkan seluruhnya.
Seperti kecurigaan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terhadap Doni Salmanan yang mengaku mempunyai 800 Milyar di rekeningnya yang mana uang fantastis yang didapat secara tiba-tiba dicurigai adanya TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK juga menindaklanjuti adanya TPPU yang dilakukan para crazy rich pada dugaan kasus penipuan binary option.
Ivan Yustiavanda, selaku kepala PPATK mengatakan akan berkoordinasi dengan Polri mengusut kasus ini.
“Terus Kerjasama. Kami terus komunikasi dan kami sudah beberapa kali mengirimkan hasil analisis, Polri juga meminta data ke kami,” penuturan Ivan Yustiavanda kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (18/03/2022).
Ivan mengatakan untuk detail perkembangan kasus ini tidak dapat Ia katakan karena sudah ranah dari kepolisian.
Pihaknya juga mengatakan PPATK juga sedang berkoordinasi dengan sejumlah negara mulai dari China hingga Amerika Serikat dan meminta informasi berkaitan dengan dugaan aliran investasi bodong diluar negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H