Mohon tunggu...
Fathonah Utami Ningsih
Fathonah Utami Ningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Teknik

Universitas Negeri Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jadi Boneka Pencucian Uang, Para Crazy Rich Terjerat, Sasaran Empuk PPATK?

28 Maret 2022   19:34 Diperbarui: 28 Maret 2022   19:40 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Rhenald Kasali. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Fenomena crazy rich yang bermunculan akhir-akhir ini banyak menarik atensi warganet.

Sebagian dari mereka gemar flexing alias memamerkan harta di media sosial. Mulai dari pamer saldo rekening sampai mengaku membeli jet pribadi.  

Lantas darimana harta kekayaan tidak wajar bak pebisnis puluhan tahun didapatkan?

Dilansir dari perbincangan Guru Besar Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia bersama media kumparan, Rhenald Kasali yang melakukan sejumlah riset mengenai fenomena munculnya crazy rich belakangan ini.

Diliat daripada sumber dana diperoleh, seringkali diantaranya hasil kejahatan. Para crazy rich ini adalah orang-orang yang dibutuhkan dan dijadikan media pemindahan asset-aset kejahatan para elit, koruptor misalnya.

Pengamanan asset ini dititipkan berkedok modal usaha, dll. Para elit ataupun seseorang yang bekerja untuk publik yang tidak berani menyimpan harta di bank karena khawatir ketahuan PPATK dengan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan mengejar hasil kejahatan (follow the money).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ©2022 Merdeka.com/antara
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ©2022 Merdeka.com/antara

“Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam peraturan PPATK” ungkap Kepala PPATK.

Pendekatan mengejar hasil kejahatan terdeteksi ketika terdapat transaksi mencurigakan dalam jumlah besar termasuk aset mewah yang belum dilaporkan seluruhnya.

Seperti kecurigaan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terhadap Doni Salmanan yang mengaku mempunyai 800 Milyar di rekeningnya yang mana uang fantastis yang didapat secara tiba-tiba dicurigai adanya TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun