Mohon tunggu...
Fathira Azaria NUralifia
Fathira Azaria NUralifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo saya Fathira seorang mahasiswa aktif yang berasal dari Jakarta, saat ini saya berkuliah di Universitas Pembangunan Nasional " Veteran " Jakarta. Hobi saya mendengarkan music dan bermain tennis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Iuran Naik, Layanan Baik? Mengupas Fakta dan Harapan Kesehatan Publik 2025

19 November 2024   21:59 Diperbarui: 20 November 2024   01:01 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah mengumumkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal 2025. Langkah ini dilakukan untuk menutup defisit anggaran yang terus membayangi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meskipun BPJS menjadi tumpuan utama pelayanan kesehatan bagi mayoritas rakyat Indonesia, kenaikan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Kenaikan iuran direncanakan sebesar 15--20%, tergantung pada kelas layanan. Bagi peserta kelas mandiri, seperti pekerja informal dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, kenaikan ini menjadi tantangan besar. Sementara itu, pekerja formal yang iurannya ditanggung sebagian oleh perusahaan juga merasa dampaknya akibat potensi kenaikan potongan gaji.


Data BPJS menunjukkan bahwa defisit anggaran disebabkan oleh beberapa faktor utama:

  1. Klaim yang Lebih Besar dari Pendapatan: Banyak peserta memanfaatkan layanan kesehatan, tetapi kontribusi iuran belum mencukupi.
  2. Tingkat Kepatuhan yang Rendah: Sebagian besar peserta mandiri menunggak pembayaran.
  3. Ketidakseimbangan Demografi: Peserta lansia yang lebih sering menggunakan layanan kesehatan mendominasi klaim dibandingkan peserta muda yang sehat.
  4. Efisiensi Administrasi: Beberapa pengamat menyoroti masalah pengelolaan anggaran dan kurangnya efisiensi operasional.

Sebuah survei oleh Lembaga Survei Publik Indonesia pada November 2024 menunjukkan bahwa 68% responden mengaku keberatan dengan kenaikan iuran. Mayoritas dari mereka adalah pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Namun, Kementerian Kesehatan menekankan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, seperti ketersediaan obat, fasilitas rumah sakit, dan akses pelayanan medis yang lebih cepat. Meski demikian, masih ada kekhawatiran bahwa layanan belum sepenuhnya merata, terutama di daerah pelosok.

Beberapa pakar kesehatan masyarakat menilai bahwa kenaikan ini membebani masyarakat kecil yang sudah tertekan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. "Kita tidak menolak kenaikan iuran, tapi harus ada transparansi penggunaan dana untuk meningkatkan layanan," ujar Dr. Rini Santoso, seorang ahli ekonomi kesehatan.

Di sisi lain, kelompok pendukung kebijakan menilai kenaikan ini wajar untuk menjamin keberlangsungan JKN. "Sistem asuransi kesehatan universal membutuhkan kontribusi yang adil. Tanpa kenaikan iuran, keberlanjutan layanan akan terganggu," kata Irfan Tanjung, juru bicara BPJS.

Untuk mengatasi tantangan ini, berikut beberapa solusi yang dapat diambil:

  1. Transparansi Anggaran
    BPJS harus membuka laporan keuangan secara rinci kepada publik untuk memastikan alokasi dana sesuai kebutuhan.

  2. Peningkatan Kepatuhan Pembayaran
    Pemerintah dapat memberikan insentif atau sanksi bagi peserta yang taat dan tidak taat membayar iuran.

  3. Optimalisasi Teknologi
    Pemanfaatan teknologi digital untuk efisiensi administrasi dan pengawasan penggunaan layanan.

  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun