Mohon tunggu...
Fathimah Nurul Afifah
Fathimah Nurul Afifah Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu Rumah Tangga, Alumni Pendidikan Biologi UPI, Santri Ma'had Khadimussunnah

Senang membaca dan menulis, bercita-cita menjadi seorang ibu dari anak-anak yang shalih dan shalihah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fiqih Prioritas (Aulawiyat)

23 Februari 2020   20:34 Diperbarui: 16 Juni 2021   11:20 7076
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fiqih Prioritas (Aulawiyat). | Ilustrasi pixabay

Baca juga: Cara dan Pentingnya Mengatur Skala Prioritas Kebutuhan

Dalam hal ini syara mendahulukan pemberian nafkah pada keluarga daripada pelunasan hutang, apabila kebutuhan-kebutuhan keluarga tersebut bersifat dharuriyat (kebutuhan-kebutuhan primer) yakni sandang, pangan dan papan. Tetapi syara mendahulukan pembayaran hutang apabila pemberian nafkah bagi keluarga adalah pada kebutuhan-kebutuhan yang bersifat kamaliyat kebutuhan pelengkap.

Perihal mandub dan mubah, sebisa mungkin kita memilih yang mandub (sunnah) dibandingkan dengan yang mubah. Karena hal ini berkaitan dengan pahala yang akan didapatkan, dan rugi jika ditinggalkan. Sebagai contoh menonton TV, main game, dan lainnya adalah hal yang mubah, sedangkan membaca al-quran adalah hal yang mandub. Pilihlah aktivitas yang mandub dan sebisa mungkin sedikitkan hal yang mubah agar pada setiap aktivitas kita mendapatkan pahala.

Allahu a'lam bish shawwab.

Mengutip dari tulisan Syaikh Taqiyyudin An-Nabhani, Aulawiyat dengan beberapa tambahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun