Mohon tunggu...
Fathimah Nurul Afifah
Fathimah Nurul Afifah Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu Rumah Tangga, Alumni Pendidikan Biologi UPI, Santri Ma'had Khadimussunnah

Senang membaca dan menulis, bercita-cita menjadi seorang ibu dari anak-anak yang shalih dan shalihah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Zina Berujung Hilang Nyawa

23 Desember 2019   11:42 Diperbarui: 23 Desember 2019   12:16 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengumbar aurat serta bertabarruj di ruang publik adalah hal yang sangat lazim dilakukan oleh para wanita termasuk diantaranya muslimah. Hal ini terjadi karena tidak adanya aturan publik yang ditegakkan mengenai cara berpakaian.

Para lelaki otaknya telah diracuni oleh berbagai konten haram, ditambah dengan bebasnya memanjakan mata melihat aurat wanita. Hal-hal tersebut membuat perbuatan zina sangat mudah untuk dilakukan, karena dorongan untuk berzina yang sangat kuat.

Ini sangat berbanding terbalik apabila syariat Islam ditegakkan secara kaffah. Menutup aurat adalah kewajiban, tidak boleh seorang lelaki ataupun wanita mengumbar auratnya di ruang publik baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Adanya larangan berkhalwat dan ikhtilat dalam ranah khusus. Selain itu jangankan mengumbar video aktivitas seksual, menceritakan aktivitas ranjang pun tidak boleh. Sehingga gharizah nau bisa ditekan dan tidak mendominasi di dalam diri seseorang. Implikasinya pemenuhan akan gharizah nau pun bisa ditekan.

Ditambah apabila hukuman hudud terkait zina ditegakan. Bagi yang belum menikah mendapatkan cambukan sebanyak 100 x sedangkan bagi yang telah menikah hukumannya dirajam hingga mati. Beratnya hukuman membuat orang akan berpikir ribuan kali sebelum melakukannya.

Sejatinya tujuan ditegakkannya syariat Islam (maqasid syariah) yaitu (a) meniadakan bahaya, menghilangkannya dan memutusnya; (b) prinsip syariah yang lima yaitu memelihara agama ( ), menjaga individu ( ), memelihara akal ( ), memelihara keturunan ( ) dan menjaga harta ( ); (c) alasan-alasan khusus atas hukum fiqih; (d) kemutlakan maslahah baik ia untuk menarik manfaat atau untuk menolak mafsadah (keburukan)[3]. Dengan ditegakkannya Syari'at Islam secara kaffah InsyaAllah tidak akan ada korban-korban serupa Asmaul Husna.

Allahu a'lam bish shawwab

[1]  

[2] Ismail, Muhammad. (1993). Bunga Rampai Pemikiran Islam. Jakarta : Gema Insani Press.

[3]  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun