Mohon tunggu...
Fathia Raharjeng
Fathia Raharjeng Mohon Tunggu... Mahasiswa - fathia zulfa

201980207

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kesalahan dalam Penggunaan Teknologi

20 Juni 2021   17:55 Diperbarui: 20 Juni 2021   18:02 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring dengan perkembangan teknologi di dunia khususnya indonesia, membuat perkembangan zaman semakin maju dan canggih. Teknologi berdampingan dengan manusia yang menyebabkan kemampuan manusia dalam penggunaan teknologi juga semakin banyak. Dalam pemanfaatanya, manusia banyak melakukan hal baik dalam penggunaan teknologi, namun tidak sedikit juga manusia melakukan hal buruk yang dapat menimbulkan kerugian tidak untuk pengguna tersebut saja tapi juga orang lain. Terkadang manusia yang memiliki akal lebih, mampu menciptakan berbagai macam teknologi yang sifatnya baik maupun buruk, sehingga tidak stupun orang mampu membatasi akal dan kemampuan setiap manusia dalam berekspresi didalam teknologi.Tidak jarang terdapat kasus -- kasus yang merugikan masyarakat awam yang sebenarnya hanya pengguna teknologi dalam batas wajar, hal hal tersebut terjadi karena kurangnya pengetahuan yang dimiliki setiap pribadi sehingga menimbulkan keterbatasan sehingga menimbulkan kerugianTerdapat banyak kasus menyangkut penyalah gunaan kemajuan teknologi ini, mulai dari hal yang sudah dianggap biasa dikalangan masyarakat umum seperti melakukan streaming bajakan melalui situs situs illegal hingga kasus cyber crime yang berdampak buruk pada seseorang ataupun sebuah organisasiMasalahnya, penyalah gunaan tersebut masih dianggap hal yang fana dalam tekonologi, karena pelaku biasanya bisa menyembunyikan identitasnya dalam melakukan kejahatan, ada beberapa contoh kasus seperti penggunaan data pribadi terhadap sebuah pinjaman online yang sebenarnya pemilik data tidak mengetahui asal usul pinjaman tersebut. Tentu pemilik data resmi tidak tahu siapa dalang dibalik pinjaman online yang mengatas namakan dirinya, namun pemilik data tetap harus melunasi pinjaman tersebut karena dianggap sudah menyetujui perjanjian.Selain itu masih banyak hal hal yang terjadi seperti penyamaran di media sosial menggunakan data diri orang lain yang bisa membuat nama baik seseorang tercemar, ada kasus dimana seseorang di media sosial yang berbuat buruk dengan menggunakan data diri orang lain namun pelaku sendiri sebenarnya tidak diketahui identitasnya. Hal itulah yang dapat merugikan orang orang yang awam dalam bermedia sosial.Cara mencegahnya adalah dengan menjaga identitas masing masing agar tidak bocor di media sosial, bijak dalam bermedia sosial karena jejak digital akan tetap ada meskipun dalam waktu yang sangat lama. Selain itu jangan sembarangan membuang file / berkas bahkan kertas sisa pembelian / penjualan online yang tertera identitas berisikan alamat, nama dan nomer telepon pribadi. Sebaiknya gunting / robek kertas yang hendak kita buang apabila terdapat data diri.Sehingga sebaiknya dimasa sekarang ini dimana teknologi dunia dan Indoneisa sudah maju, kita harus pintar dan bijak dalam bersosialisasi. Jangan asal memberikan dan menyebarkan informasi pada orang asing apabila tidak ada kepentingan pribadi. Karena saat ini kejahatan sudah marak dan tidak dapat terpresiksi. Meskipun ada Undang Undang yang mengatur serta sanksi bagi pelakunya namun hal tersebut belum cukup. Karena kadang pelakunya tidak terdeteksi identitasnya dan terkadang jejaknya tidak terjangkau sehingga sulit untuk di telusuri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun