Mohon tunggu...
fathia nurulhanan
fathia nurulhanan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

20

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa Pendapat Kalian tentang Hamil di Luar Nikah yang Terjadi pada Pelajar?

14 April 2020   01:38 Diperbarui: 15 Juni 2021   09:06 4576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Apa Pendapat Kalian tentang Hamil di Luar Nikah yang Terjadi pada Pelajar? | pexels

Dilihat dari judulnya saja kalian pasti sudah banyak mendengarnya dari berita, siaran televisi atau bahkan sinetron dan film yang menayangkan tentang itu. Dan disini saya akan berpendapat sedikit menurut pandangan saya. Mengenai konteks "hamil diluar nikah", itu saja sudah merupakan suatu perbuatan yang tercela. 

Dimana seharusnya perbuatan itu tidak boleh dilakukan, baik dalam agama ataupun dalam negara. Dan juga ternyata pelakunya itu tidak selalu orang dewasa, karena banyak juga kasus kasus dimana para pelajar pun melakukan hal itu. Saya sendiri pun masih bertanya-tanya tentang apa sih keuntungannya mereka melakukan hal itu. Dan bahkan itu sama sekali tidak ada keuntungannya menurut saya pribadi. 

Baca juga: Hamil di Luar Nikah, Antara Ada dan Tiada

Apalagi untuk pihak perempuan, itu sangat dirugikan. Karena jelas saja setelah mereka melakukan hal itu kan pihak perempuan yang menanggungnya seperti dia yang hamil duluan sebelum usianya dan belum menikah tentu menjadi pembicaraan jelek dari kalangan masyarakat lain dan di cap sebagai perempuan yang tidak baik. Kemudian, para perempuan juga yang melahirkan anak itu nantinya dan jika usia mereka belum cukup untuk melahirkan maka resikonya bisa sangat besar.

Tapi kalau untuk pihak laki-lakinya tentu tidak dirugikan karena setelah melakukan itu mereka masih bisa menjalani hidup seperti biasanya. Karena mereka tidak hamil dan bahkan tidak ada tanda-tandanya bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang tidak baik itu. 

Baca juga: Dampak Hamil di Luar Nikah Menurut Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam

Jadi pada intinya yang dirugikan adalah pihak perempuan. Seperti contohnya pada kasus hamil diluar nikah yang dilakukan oleh para pelajar yang biasanya adalah SMA. Pada masa masa SMA tentu saja sudah mengenal cinta cintaan kepada lawan jenis. Dan masa-masa ini juga sikap kalian sudah bukan anak-anak lagi dan akan memasuki masa dewasa tapi sebenarnya belum dewasa. 

Kenapa kasus ini banyak terjadi di masa SMA? Jelas karena pada masa ini kalian yang melakukan berpikir bahwa kalian sudah cukup umur dan bisa langsung menikah setelah melakukan itu. Tapi pada kenyataannya, tentu saja hal itu tidak semudah itu.

Memangnya jika kalian sudah melakukan itu maka kalian bisa langsung menikah? Apakah pihak laki-lakinya mau bertanggung jawab itu kan belum tentu. Banyak juga pihak perempuan yang setelah melakukan itu justru bisa jadi putus sekolah, kehilangan waktu untuk bermain dengan teman teman, dan justru malah jadi ibu muda yang tentu saja itu tidak mudah bagi kalian yang belum cukup umur. 

Baca juga: Anak Hamil di Luar Nikah

Dan juga biasanya itu pihak laki-laki nya ada yang tidak mau bertanggung jawab dengan alasan tidak mau menikah karena masih mau melanjutkan sekolah atau apa lah itu. Tapi mungkin ada juga yang mau bertanggung jawab itu merupakan sebuah hal yang bagus, tapi tetap saja perbuatan "hamil diluar nikah" itu tidak boleh dilakukan meskipun akhirnya yang melakukan akan bertanggung jawab. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun