Mohon tunggu...
Fathiah Rizqi A
Fathiah Rizqi A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Fathiah, seorang mahasiswa Program Studi Akuntansi Syariah yang memiliki ketertarikan di bidang keuangan dan akuntansi syariah. Dengan fokus pada penerapan prinsip-prinsip syariah dalam dunia keuangan, saya berusaha untuk memperdalam pemahaman tentang hal ini dan berbagi wawasan melalui tulisan. Harapan saya, dapat memberikan kontribusi dalam memperkenalkan akuntansi syariah kepada masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Implementasi Akuntansi Ijarah pada Pembiayaan Sewa di Bank Syariah Indonesia Berdasarkan PSAK 407

25 Desember 2024   00:24 Diperbarui: 25 Desember 2024   10:39 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penulis:

1. Fathiah Rizqi Anandya

2. Dr. Sigid Eko Pramono, CA.

Program Studi Akuntansi Syariah Institut Agama Islam Tazkia

Pengertian Akad Akuntansi Ijarah

Akad syariah adalah perjanjian yang mengikat dua pihak atau lebih dalam transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam konteks ijarah, akad ini merujuk pada perjanjian sewa-menyewa di mana pemilik aset (mu'ajjir) memberikan hak kepada penyewa (musta'jir) untuk memanfaatkan barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan yang disepakati. Barang yang disewakan dapat berupa aset tetap seperti properti, kendaraan, atau alat berat. Selain itu, akad ijarah juga sering digunakan untuk pembiayaan operasional, seperti penyewaan peralatan produksi atau jasa tenaga kerja. Keunikan ijarah adalah fleksibilitasnya yang dapat mencakup aset berwujud maupun tidak berwujud selama memenuhi syarat dan prinsip syariah.

Permasalahan dalam Implementasi Akuntansi Ijarah

Dalam praktiknya, implementasi ijarah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS), seperti Bank Syariah Indonesia atau Unit Usaha Syariah bank konvensional, sering menghadapi sejumlah tantangan, seperti:

  1. Kurangnya Pemahaman Akad: Banyak pihak, baik internal maupun eksternal LKS, belum sepenuhnya memahami prinsip dan mekanisme akad ijarah. Hal ini sering kali menimbulkan kesalahan dalam pencatatan dan pengelolaan aset.
  2. Kesesuaian Aset dengan Prinsip Syariah: Tidak semua aset yang disewakan memenuhi kriteria syariah, seperti kejelasan kepemilikan dan kegunaan. Misalnya, aset yang digunakan untuk aktivitas non-halal tidak diperkenankan dalam akad ijarah.
  3. Kompleksitas Perhitungan Biaya dan Penyusutan: Perhitungan biaya sewa yang melibatkan penyusutan aset sering kali membutuhkan keahlian teknis yang mendalam, terutama dalam menentukan nilai manfaat yang dapat diakui secara periodik.
  4. Pengakuan dan Pengukuran Akuntansi: Standar akuntansi syariah yang kompleks sering kali sulit diimplementasikan secara konsisten oleh LKS, terutama bagi yang baru mengadopsi sistem keuangan berbasis syariah.

Dasar Fatwa Ulama

Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah menjadi acuan utama dalam penerapan akad ijarah pada LKS. Fatwa ini mengatur prinsip-prinsip utama, seperti:

  1. Objek ijarah harus halal, jelas, dan dapat dimanfaatkan.
  2. Penentuan biaya sewa harus berdasarkan kesepakatan tanpa ada unsur gharar (ketidakjelasan).
  3. Penyedia aset bertanggung jawab atas perawatan yang diperlukan untuk menjaga fungsi barang yang disewakan.
  4. Hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dituangkan secara jelas dalam akad.

Fatwa ini memberikan kerangka dasar yang membantu LKS untuk memastikan transaksi ijarah dilakukan sesuai prinsip syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun