Pada tanggal 15 juni Indonesia di gemparkan dengan berita yang sangat tidak enak di dengar Dikarenakan DPR sudah berencana untuk mengesahkan rancangan KUHP bulan depan. yang isinya salah satunya berisi ancaman bagai masyarakat yang menghina pemerintahan.
Aturan tersebut sudah di atur di dalam pasal 240 yang di dapat kan dari rancangan KUHP yang sudah di dapatkan dari kemenkumham.
Yang di maksud dengan keonaran adalah segerombolan orang yang melakukan pemberontakan di pemerintah,yang pastinya sudah di atur di dalam pasal 241.
Dari sini kita sebagai masyarakat berpikir mengapa pemerintah atau DPR lebih mementingkan hal yang bisa di atasi meskipun tidak harus mengesahkan KUHP tentang pengecaman terhadap pemerintah, ada hal yang lebih penting dari pengesahan itu.
Ada RUU KUHP tentang LGBT yang sudah ada di DPR tetapi tidak di turunkan nya padahal itu sudah sejak lama,karena DPR di kecam oleh masyarakat sampai-sampai belum di turunkan nya RUU KUHP tentang LGBT.
Dari sini kita sadari DPR lebih mementingkan perihal mereka sendiri karena taku di kritik oleh masyarakat sampai-sampai mereka mengesahkan KUHP untuk mereka sendiri,tanpa mereka sadari banyak tugas-tugas mereka yang belum ter realisasi tetapi mereka hanya mementingkan apa yang nyaman untuk mereka.
Masyarakat sangat geram dengan perlakuan DPR yang hanya mengutamakan apa yang nyaman untuk mereka sendiri,masyarakat hanya menginginkan DPR bekerja dan melaksanakan apa yang harus mereka kerjakan bukan hanya duduk-duduk manis di kursi pemerintahan yang sudah di dapatkan oleh dukungan masyarakat.
Mereka lupa tanpa masyarakat mereka tidak bisa apa-apa di DPR tetapi mereka tidak mau di kritik oleh masyarakat tentang kinerja mereka di DPR bagaimana masyarakat di anarkis jika DPR saja tidak mendengarkan suara mereka keluh kesah masyarakat.
Mereka anarkis itu sebuah bentuk teguran dari masyarakat untuk pemerintah agar dia bisa bijaksana dan lebih bertanggung jawab dan lebih mau mendengar suara aspirasi masyarakat keluh kesah yang masyarakat rasakan.
Masyarakat juga membutuh kan tempat di mana mereka mengadu keluh kesah mereka agar apa yang mereka rasakan di sampaikan oleh presiden dan di mana apa yang mereka rasakan bisa mendapatkan fasilitas dari negara, karena masyarakat juga mempunyai hak di negara ini.
Katanya negara ini negara demokrasi tetapi mengapa masyarakat ingin mengutarakan aspirasi nya mereka persulit banyak alasan pemerintah untuk tidak mewujudkan aspirasi dari  masyarakat jalan satu-satunya yang bisa masyarakat lakukan hanya dengan mereka memberontak agar pemerintah mau turun tangan langsung untuk mengatasi apa yang terjadi di lapangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H