Mohon tunggu...
Fathasya Aulia Famildenta
Fathasya Aulia Famildenta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengacara Modern: Etika, Tantangan Hukum Kontemporer dan Evaluasi Profesionalisme dalam Era Digital

8 Januari 2024   18:03 Diperbarui: 8 Januari 2024   18:12 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh :

Fathasya Aulia Famildenta, Dr. Aida Azizah, S.Pd., M.Pd

Progam Studi Ilmu Hukum, Progam Studi Bahasa Indonesia

thasyafamildenta@gmail.com, aidaazizah@unissula.ac.id

A. Abstrak :

Pengacara modern menghadapi serangkaian tantangan etika dan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya seiring dengan berkembangnya teknologi dan perubahan masyarakat dalam era digital. Artikel ilmiah ini membahas peran krusial etika dalam praktik hukum kontemporer, mengidentifikasi tantangan hukum yang timbul dari kemajuan teknologi, dan mengeksplorasi evolusi profesionalisme pengacara di era digital.

Dalam konteks etika, pengacara dihadapkan pada dilema moral yang kompleks, termasuk konflik antara kewajiban kepada klien dan tanggung jawab terhadap masyarakat, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan teknologi tinggi seperti kecerdasan buatan dan analisis data besar. Perubahan ini menuntut pembaruan kode etik dan panduan praktik hukum untuk memastikan bahwa nilai-nilai fundamental keadilan, kejujuran, dan rasa tanggung jawab tetap terjaga.

Tantangan hukum kontemporer mencakup adaptasi terhadap perubahan regulasi terkait privasi data, keamanan siber, dan implikasi hukum dari perkembangan teknologi seperti blockchain. Pengacara modern perlu memahami dinamika hukum yang berkembang dengan cepat dan memiliki keterampilan untuk mengelola risiko hukum yang kompleks yang muncul dari inovasi teknologi.

Evolusi profesionalisme dalam era digital menyoroti kebutuhan pengacara untuk memiliki pemahaman mendalam tentang teknologi, seperti kecerdasan buatan, analisis data, dan keamanan siber, sambil tetap mempertahankan kemampuan tradisional seperti advokasi, penyelesaian konflik, dan komunikasi interpersonal. Profesionalisme pengacara tidak lagi hanya mencakup keahlian hukum, tetapi juga melibatkan penguasaan teknologi sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan pelayanan hukum.

Artikel ini menguraikan pandangan komprehensif tentang perubahan signifikan dalam praktik hukum dan profesionalisme pengacara dalam menghadapi era digital. Dengan mengeksplorasi dimensi etika, tantangan hukum, dan evolusi profesionalisme, artikel ini memberikan wawasan mendalam tentang cara pengacara modern dapat menghadapi dan memanfaatkan peluang yang muncul dalam lingkungan hukum yang terus berubah.

Kata kunci : Pengacara Modern, Era Digital, Praktik Hukum Digital

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun