Mohon tunggu...
Fathan Rovida Putra
Fathan Rovida Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa di universitas negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Ancaman Tersembunyi yang Merusak Bangsa

9 Oktober 2024   21:38 Diperbarui: 9 Oktober 2024   21:38 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
via https://www.detik.com/

korupsi merupakan salah satu fenomena sosial yang paling kompleks dan merusak di dunia modern. Bukan hanya sebuah masalah hukum semata korupsi telah menjadi ancaman nyata terhadap kehidupan bangsa dan negara. 

Dalam konteks Indonesia korupsi telah mengancam seluruh aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.Oleh karena itu, penting untuk memahami jenis-jenis korupsi, dampak negatif korupsi terhadap masyarakat dan negara, serta peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberantas korupsi.

Apa itu Korupsi?

Korupsi adalah perilaku melanggar hukum yang merugikan keuangan negara dan pelayanan publik. korupsi mencapai berbagai bentuk, seperti suap, nepotisme, kolusi,dan penyalahgunaan wewenang.Berikut adalah jenis-jenis korupsi:

  • Menggelapkan Uang: Mengambil atau menyimpan uang milik negara secara ilegal.
  • Memalsukan Dokumen Administrasi: Memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
  • Merusak Bukti: Mengubah atau menghilangkan bukti yang relevan dengan kasus korupsi.
  • Pemerasan: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan.

Korupsi juga dikategorikan menjadi beberapa kelompok tindak pidana yaitu:

1.Kerugian keuangan negara 

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.

2.Suap menyuap

Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada aparatur sipil negara, penyelenggara negara, hakim, atau advokat dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

3.Penggelapan dalam Jabatan 

menggelapkan uang atau surat berharga atau melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

4.Pemerasan

menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberi sesuatu membayar, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

5.Perbuatan curang

setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian surat jika berhubungan dengan jabatannya dan lawan dengan kewajiban tugasnya

 Korupsi memiliki dampak negatif yang sangat besar bagi bangsa dan negara.Contohnya:

  • Kerugian finansial bagi negara 
  • Penurunan kualitas Layanan publik
  • Peningkatan biaya investasi 

Untuk mencegah korupsi, mekanisme birokrasi harus dioptimalkan dengan menggunakan sistem e-government. E-government dapat menjadikan birokrasi lebih efisien sehingga akan meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. 

Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan transparansi. Setiap warga negara bisa berkontribusi melalui pelaporan kasus korupsi, berpartisipasi dalam diskusi publik, dan mendukung lembaga-lembaga yang berjuang melawan korupsi.

Korupsi merupakan ancaman tersembunyi yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara. Penting untuk memahami jenis-jenis korupsi, dampak negatif korupsi, dan peran ASN dalam memberantas korupsi. Dengan demikian, kita dapat bekerja sama untuk mencegah dan mengeliminasi korupsi dari semua tingkatan masyarakat dan pemerintahan.

Nama Penulis        : Fathan Rovida Putra 

Dosen Pengampu: Natal Kristiono,S.Pd.,M.H.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun