Mohon tunggu...
Fathan Muslimin Alhaq
Fathan Muslimin Alhaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Content Writer

Anak pesisir pantai selatan yang memiliki hobi berkelana di kota orang. Berkeinginan untuk berbagi informasi tentang Indonesia sebagai bentuk kontribusi saya sebagi anak muda kepada Indonesia dalam hal penyebaran informasi yang nyata tanpa asumsi semata.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik RUU Penyiaran: Bagaimana Tanggapan Dewan Pers?

5 Juni 2024   20:32 Diperbarui: 5 Juni 2024   20:33 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kumar menyoroti dampak negatif dari larangan tayangan jurnalistik investigasi. "RUU yang mengatur tentang pelarangan tayangan jurnalistik investigasi memberikan dampak terhadap kebebasan pers serta merugikan kita. Kami menolak dan menegaskan pengkajian ulang terhadap draf revisi ini. Apabila memang harus direvisi, maka kami meminta dilakukan dengan prosedur dan ritmis yang benar."

M. Rafiq, Ketua Persatuan Radio Siaran Seluruh Indonesia (PRSSNI)

Rafiq juga menolak pasal yang melarang penyiaran investigatif. "Pasal yang melarang penyiaran investigatif itu bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers, hingga menjadi diskriminasi bagi radio juga televisi. Adapun pasal dan ayat yang memperbolehkan KPI menyelesaikan sengketa pers itu, sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Perlu ditegaskan bahwa Dewan Pers serta konstituen dipilih oleh komunitas pers, tidak ada campur tangan pemerintah dan bersifat sangat independen. Dengan berat hati, kami menolak draf Revisi Undang-Undang Penyiaran."

Harapan RUU Penyiaran

(Unsplash/The Climate Reality Project)
(Unsplash/The Climate Reality Project)

Penolakan terhadap draf revisi Undang-Undang Penyiaran yang disusun oleh DPR melalui Komisi I ini menunjukkan kekhawatiran serius dari komunitas pers terhadap pembatasan kebebasan pers di Indonesia. 

Dewan Pers dan berbagai organisasi pers mengajak semua pihak untuk berdialog dan mencari solusi yang lebih baik demi menjaga independensi dan kebebasan pers. Mereka berharap agar revisi ini tidak disahkan secara terburu-buru dan melibatkan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi tetap terjaga.

Referensi:

(Instagram/@officialdewanpers)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun