Kumar menyoroti dampak negatif dari larangan tayangan jurnalistik investigasi. "RUU yang mengatur tentang pelarangan tayangan jurnalistik investigasi memberikan dampak terhadap kebebasan pers serta merugikan kita. Kami menolak dan menegaskan pengkajian ulang terhadap draf revisi ini. Apabila memang harus direvisi, maka kami meminta dilakukan dengan prosedur dan ritmis yang benar."
M. Rafiq, Ketua Persatuan Radio Siaran Seluruh Indonesia (PRSSNI)
Rafiq juga menolak pasal yang melarang penyiaran investigatif. "Pasal yang melarang penyiaran investigatif itu bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers, hingga menjadi diskriminasi bagi radio juga televisi. Adapun pasal dan ayat yang memperbolehkan KPI menyelesaikan sengketa pers itu, sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Perlu ditegaskan bahwa Dewan Pers serta konstituen dipilih oleh komunitas pers, tidak ada campur tangan pemerintah dan bersifat sangat independen. Dengan berat hati, kami menolak draf Revisi Undang-Undang Penyiaran."
Harapan RUU Penyiaran
Penolakan terhadap draf revisi Undang-Undang Penyiaran yang disusun oleh DPR melalui Komisi I ini menunjukkan kekhawatiran serius dari komunitas pers terhadap pembatasan kebebasan pers di Indonesia.Â
Dewan Pers dan berbagai organisasi pers mengajak semua pihak untuk berdialog dan mencari solusi yang lebih baik demi menjaga independensi dan kebebasan pers. Mereka berharap agar revisi ini tidak disahkan secara terburu-buru dan melibatkan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi tetap terjaga.
Referensi:
(Instagram/@officialdewanpers)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H