Mohon tunggu...
Fathan Mubiina
Fathan Mubiina Mohon Tunggu... Mahasiswa - hi

for study

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Akad Wakalah Reseller dan Dropshiper

3 Juni 2021   09:07 Diperbarui: 3 Juni 2021   09:38 1064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mencari nafkah merupakan suatu hal kewajiban yang harus dicari dan dipenuhi oleh setiap umat manusia khususnya umat muslim, sebagai mana telah dijelaskan dalam al qur'an dan sunnah bahwasanya tidak dibenarkan bagi umat muslim bermalas-malasan dan hanya berharap pada belas kasih dari orang lain sedangkan dia masih diberi kekuatan oleh Allah kekuatan fisik dan pikiran. 

Menyia-nyiakan waktu sangat tidak dibenarkan dalam islam sesuai dengan sabda Allah dalam surat (Qs Al-Insyirah [94]: 7). Yang berbunyi "Dan jika telah selesai satu pekerjaan maka segeralah mengerjakan pekerjaan lain". Begitu isyarat Al-Qur'an. Berbagai cara dan jalan dalam mencari nafkah jika kita memiliki kemauan contohnya sebagai reseller. Namun dalam pencarian nafkah ini kita diharuskan mengetahui apa hukum menurut islam, sebagaimana kita menyadari bahwa islam menyuruh agar umat islam mencari nafkah dengan cara yang halal. Patut kita pahami apakah pekerjaan kita ini memiliki sifat haram atau halal.

Agama islam menghalalkan umat manusia dalam proses tukar-menukar, jual-beli dan jasa, agama islam sangat melarang bagi umat manusia mengambil hak orang lain dengan cara yang batil, dalam hal ini islam sangat menjunjung keadilan dalam proses tukar-menukar, jual-beli dan jasa. 

Adil disini bisa dikatakan jika terdapat keridhoan diantara kedua belah pihak. Terjadi keridhoan disini dalam islam memiliki beberapa ketentuan penting yang sering disebut rukun dan syarat jual beli dalam islam, adapun rukun dan syarat tersebut yaitu terdapat pihak penjual dan pembeli, barang atau terdapat jasa yang akan diperjual belikan, harga yang diukur dengan nilai uang atau barang lainya, dan terdapat serah terima antara penjual dan pembeli. 

Adapun hal-hal yang menjadikan proses tersebut dikatakan batil dan dilarang oleh islam antara lain yaitu perjudian, praktik riba, ketidak jelasan dalam persetujuan yang dapat dimanfaatkan oleh salah satu pihak, penipuan, pengukuran yang salah, pencurian, dan penyuapan.

Mewakilkan suatu pekerjaan jual beli kepada seseorang dengan tujuan agar memperluas penjualan maupun mempermudah proses jual-beli dengan suatu akad atau persetujuan antara kedua belah pihak sering kita sebut dengan wakalah. Menurut sayyid Sabiq Wakalah adalah melimpahkan kekuasaan seseorang kepada orang lain yang dipercayai dalam lingkup hal-hal yang diperbolehkan untuk diwakilkan. 

Pengertian reseller sesuai yang dikutip dalam buku "step by step bisnis dropshiping dan reseller" adalah menjual kembali sebuah barang dari supplier tanpa adanya stock barang dengan komisi yang telah ditentukan sendiri atau telah ditentukan oleh suplier. Biasanya reseller ini akan menyetok barang apabila memiliki pesanan. Dalam beberapa kasus reseller juga terkadang menyetok barang dalam jumlah dikit. Reseller sendiri dalam islam bisa juga disebut wakil jual beli.

Dalam perkembangan zaman yang tidak bisa kita pungkiri lagi bahwasanya proses jual-beli amat sangatlah lebih mudah, system jual-beli online menjadi solusi pada perkembangan zaman ini. 

Adapun beberapa kasus sekarang yaitu reseller menjual barang tanpa adanya barang, reseller ini menjual barang hanya bermodalkan foto dan gambar yang bisa juga diartikan sebagai dropshipper yang sering dikenal saat ini, sehingga apabila terdapat pelanggan yang membeli maka pelanggan akan membayar kepada dropshiper dan dropshiper akan membayar kepada supplier sesuai dengan harga dropshiper. 

Dropshiper ini sendiri memiliki kesepakatan dengan supplier sehingga terdapat akad antara mereka. Berbeda dengan makelar baik pemilik barang ataupun konsumen tidak mengetahui bahwasanya makelar tersebut adalah tangan kedua, sehingga sering terjadi lonjakan harga yang akan merugikan kedua belah pihak, seperti yang kita ketahui rukun dan syarat jual beli yaitu tidak adanya suatu penipuan diantara proses jual-beli tersebut.

Refrensi

Barakah, Ainun, Pipin Suitra, and Ulfatun Najiha. 2020. "Jual Beli." Cendekia: Jurnal Studi Keislaman.

Khulwah, Juhrotul. 2019. "JUAL BELI DROPSHIP DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM." Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial. doi: 10.30868/am.v7i01.548.

Madinah, Siti Hasnaa, Putri Karunia Sari, and Isnaini Rofiqoh. 2019. "Analisis Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Jasa Titip Beli Online Dalam Prespektif Kaidah Fikih Ekonomi (Studi Kasus Pada Akun Instagram @jastiperopa777)." El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB). doi: 10.15642/elqist.2019.9.2.196-214.

Nurcholifah, Ita, and Ita Nurcholifah. 2017. "Jual Beli Online Oleh Mahasiswa Iain Pontianak." Khatulistiwa. doi: 10.24260/khatulistiwa.v7i2.953.

Yunita, Ani. 2018. "Problematika Penyertaan Akad Wakalah Dalam Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah." Varia Justicia. doi: 10.31603/variajusticia.v14i1.2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun