Mohon tunggu...
Muhammad Fathan Junaidi
Muhammad Fathan Junaidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

Hobi = Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan HAM dalam Konteks Pancasila sila Ke-5

27 November 2022   08:29 Diperbarui: 27 November 2022   08:30 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Landasan pemerintahan yang kokoh yang menopang segala aspirasi yang mencerminkan rakyat dan negara diperlukan untuk mewujudkan harapan sebagai rakyat dan bangsa yang adil. Demikian pula, Pancasila telah menjadi dasar bagi negara Indonesia. Penegakan Pancasila akan memungkinkan kelancaran penyelenggaraan negara dan bangsa.

Bangsa dan negara Indonesia, seperti yang kita ketahui bersama, memiliki banyak aspirasi dan gagasan. Agar semua cita-cita rakyat Indonesia terwujud, Pancasila adalah bagian dari negara dan negara Indonesia. Selain itu, setiap perwujudan Pancasila mempengaruhi cara bangsa Indonesia tampil di kancah internasional. Pancasila pada hakikatnya adalah pusat optimisme dan filosofi Indonesia.

Negara berkewajiban memberikan kesempatan kepada setiap warga negara, sesuai dengan prinsip keadilan. Oleh karena itu, keadilan harus dijamin bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dengan demikian, perbedaan suku, agama, ras, dan budaya tidak menimbulkan perbedaan atau diskriminasi dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Setiap warga negara Indonesia berhak atas keadilan sosial, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan hak atas kehidupan yang bermartabat.

Melaksanakan hak asasi manusia, termasuk hak atas jaminan sosial, pekerjaan, dan perlindungan pemerintah, serta hak untuk membantu orang lain, adalah sila kelima Pancasila.

Sila kelima Pancasila adalah tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana mestinya. Keadilan ini meliputi seluruh aspek kehidupan, termasuk hak dan kewajiban setiap orang. Untuk mencapai keadilan sosial, kita harus menempatkan kepentingan orang lain di atas kepentingan kita sendiri. Hukum dan peraturan di Indonesia juga harus adil; siapa pun yang melanggarnya akan dihukum, dari mana pun asalnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun