Baru-baru ini Indonesia dikagetkan dengan adanya korupsi timah yang sangat meriugikan bagi Indonesia. Kasusnya sendiri bertajuk dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atau bolehlah disingkat kasus korupsi timah. Sampai detik ini sudah ada 16 orang tersangka yang dijerat kejaksaan yang mana nama tersangka terakhir menjadi buah bibir yaitu Harvey Moeis yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi. angka kerugian lingkungan dan dan noNlingkungan mencapai:
Kerugian Kawasan Hutan:
- Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 Triliun
- Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 Triliun
- Pemulihannya itu Rp 5,257 Triliun
Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223 Triliun atau lengkapnya Rp 223.366.246.027.050.
Kerugian Non Kawasan Hutan:
- Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun
- Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 Triliun
- Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 Triliun
Total untuk untuk nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 Triliun
   Ketika kita melihat kerugian sebesar Rp271 triliun akibat korupsi dalam tambang timah, kita sebenarnya sedang melihat bagaimana sumber daya alam yang seharusnya menjadi aset bersama bagi keberlangsungan hidup, telah dirampas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, penting bagi pemerintah dan pihak terkait agar tidak hanya fokus pada aspek ekonomi semata dalam menangani kasus korupsi tambang timah. Perlunya pertimbangan mendalam terhadap dampak jangka panjang terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya alam menjadi hal yang esensial.
    Permasalahan korupsi di Indonesia merupakan peristiwa yang tidak pernah ada habisnya. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merusak dan mengancam sendi-sendi kehidupan bangsa. Berbagai peraturan perundang-undangan dibuat untuk memberantas korupsi telah diterbitkan. Namun dalam realisasinya, praktik korupsi masih terus berulangdan semakin kompleks. Upaya pemberantasan korupsi tentu saja tidak bisa hanya menjadi tanggungjawab institusi penegak hukum atau pemerintah saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa agar korupsi di Indonesia dapat dihilangkan.