Mohon tunggu...
Fathan Syahdan
Fathan Syahdan Mohon Tunggu... Desainer - Ketua Kelas

saya sangat suka traveling dan terkadang menulis cerpen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Penggelapan di Indonesia, Dampak, dan Cara Mencegahnya

26 Mei 2023   08:08 Diperbarui: 19 Desember 2024   08:07 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penggelapan masih banyak terjadi di Indonesia, salah satu contoh kasus penggelapan yang membuat publik heboh adalah kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yakni Rafael Alun Trisambodo yang terkuak akibat buntut Panjang dari kasus pengeroyokan oleh anak nya sendiri.

Istilah penggelapan diambil dari arti verduistering dalam bahasa Belanda. Perkataan verduistering yang diterjemahkan secara harfiah dengan penggelapan, bagi masyarakat Belanda diberikan arti luas (Figurlijk), bukan diartikan seperti kata yang sebenarnya sebagai membuat sesuatu menjadi tidak terang atau gelap. Lebih mendekati pengertian bahwa pelaku menyalahgunakan haknya sebagai yang menguasai suatu benda (memiliki), hak mana tidak boleh melampaui dari haknya sebagai orang yang diberi kepercayaan untuk menguasai benda tersebut bukan karena kejahatan.

Unsur-unsur umum yang melekat pada batang tubuh seluruh pasal-pasal yang mengatur tentang penggelapan, pasal 372-376 KUHP dikelompokkan kepada dua bagian yaitu unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri sipelaku atau yang berhubungan dengan diri sipelaku, sedangkan unsur objektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan.

  • Unsur Subjektif terdiri dari, unsur kesengajaan dan unsur melawan hukum.
  • Unsur Objektif meliputi yaitu suatu benda ataupun barang, seluruh atau sebagian milik orang lain dan benda atau barang yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Adapun jenis-jenis penggelapan menurut bentuk nya, berikut ini adalah contohnya

  • Penggelapan dalam bentuk pokok, Penggelapan ini disebut juga dengan penggelapan biasa, maksudnya ialah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian,
  • Penggelapan ringan, Penggelapan ini memiliki arti barang yang digelapakan bukan berupa hewan dan tidak memiliki nilai lebih dari  Rp. 250,-,
  • Penggelapan dengan pemberatan, Yang dimaksud ialah penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungang dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang.
  • Penggelapan oleh wali dan lain-lain, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa disuruh menyimpan barang itu, atau wali, curator, pengurus, orang yang menjalankan wasiat atau pengurus balai derma, tentang sesuatu barang yang ada dalam tangannya karena jabatannya yang tersebut.

Hukuman yang diatur untuk penggelapan sebagai berikut :

  • Pasal 372, mengatur tentang penggelapan pokok.
  • Pasal 373, mengatur tentang penggelapan ringan.
  • Pasal 374, mengatur tentang penggelapan dengan pemberatan.
  • Pasal 375, mengatur tentang penggelapan oleh wali dan lain-lain.

adapun dampak dari penggelapan itu sendiri, berikut ini dampak yang dihasilkan dari penggelapan

Dampak Positif dari penggelapan

  • Peningkatan Kesadaran Publik
  • Peningkatan Pengawasan
  • Hukuman bagi Pelaku

Dampak Negatif dari penggelapan

  • Kerugian Finansial
  • Hilangnya Kepercayaan publik
  • Dampak Psikologis

Solusi yang ditawarkan berikut adalah solusinya

  • Penguatan Hukum
  • Pendidikan Anti Korupsi
  • Pengawasan dan Audit yang Ketat
  • Penegakan Hukum yang Adil

Bahaya dari penggelapan harus diketahui bersama agar kita tidak menjadi korban maupun pelaku. Penggelapan merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi korban dan tentunya juga berdampak bagi negara, apalagi penggelapan terjadi pada sektor pajak yang mana pajak merupakan salah satu pemasukan terbesar bagi kas Indonesia. Hal itu tentu ditakutkan akan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat dalam membayar pajak sehingga nantinya ditakutkan akan berdampak pada pemasukan kas negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun