Mohon tunggu...
Fatmi Sunarya
Fatmi Sunarya Mohon Tunggu... Penulis - Bukan Pujangga

Penulis Sederhana - Best in Fiction Kompasiana Award 2022- Kompasianer Teraktif 2020/2021/2022 - ^Puisi adalah suara sekaligus kaki bagi hati^

Selanjutnya

Tutup

Indonesia Lestari Pilihan

Kecanduan Narkoba Bisa Memicu Punahnya Satwa Trenggiling

6 Juni 2023   10:05 Diperbarui: 6 Juni 2023   12:56 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto https://www.bbc.com/indonesia/vert-earth-37847730

"Kebesaran suatu bangsa dan kemajuan moralnya dapat dinilai dari cara hewan diperlakukan." -- Mahatma Gandhi 

Indonesia yang memiliki bentang alam dari Sabang hingga Merauke dihuni satwa liar nan beragam dan unik serta langka. Kekayaan hayati yang kita miliki ini menjadi tanggung jawab yang besar akan keberlangsungan dan kelestariannya. 

Upaya perlindungan sudah tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada pasal 21, setiap orang dilarang untuk :
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi 

Namun satwa liar yang dilindungi mendapat ancaman kepunahan populasinya di alam karena hilangnya habitat, degradasi, fragmentasi, perburuan satwa liar serta konflik antara satwa dan manusia.

Salah satu satwa liar yang dilindungi adalah "Trenggiling" (Manis javanica). Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, bisa dilihat di sini.

Trenggiling adalah hewan mamalia dari family Manidae. Ada delapan spesies trenggiling yang tersebar di seluruh dunia dan salah satunya ada di Indonesia, yakni Manis javanica. 

Satwa ini hidup di hutan tropis dataran rendah, panjang tubuhnya mencapai 58 cm dan panjang ekor mencapai 45 cm dengan bobot tubuh menyentuh 2 kg. 

Trenggiling memiliki susunan sisik yang tersusun dari keratin material yang serupa dengan kuku manusia dan membentuk cangkang dengan berat 20% dari seluruh bobot tubuhnya. 

Trenggiling sangat pintar melindungi diri dari berbagai serangan predator dengan cara menggulung dirinya menjadi bola. Predator seperti harimau dan singa akan menyerah menghadapi trenggiling, akan tetapi ironinya trenggiling harus menyerah dari serangan manusia. 

Iya, trenggiling menjadi satwa yang paling diburu oleh mafia sindikat narkoba jenis sabu. Karena sisik trenggiling mengandung zat aktif Tramadol HCL yang merupakan zat aktif analgesik untuk mengatasi nyeri, serta merupakan partikel pengikat zat pada psikotropika jenis sabu-sabu.

Sisik trenggiling/Sumber foto https://leuserconservation.org/kala-petugas-sita-puluhan-kg-sisik-trenggiling-di-sumut-lepas-liar-satwa-di-yogyakarta/
Sisik trenggiling/Sumber foto https://leuserconservation.org/kala-petugas-sita-puluhan-kg-sisik-trenggiling-di-sumut-lepas-liar-satwa-di-yogyakarta/

Tidak heran, trenggiling yang merupakan satwa dilindungi menjadi buruan. Indonesia menjadi negara pemasok dengan Malaysia sebagai transit utama dengan tujuan akhir Asia Timur. Ribuan trenggiling diperdagangkan secara ilegal merupakan tangkapan dari alam.

Dikutip dari WWF Indonesia, penyitaan di enam negara yakni Tiongkok, Laos, Malaysia, Filipina, Ameriksa Serikat dan Vietnam. Cina dan Vietnam adalah negara tujuan dengan jumlah penyitaan 10.491 dan 9.852 individu trenggiling.

Sulitnya memberantas penggunaan narkoba dan peningkatan penggunaan narkoba serta arus masuk narkoba dari luar negeri seperti jenis sabu tentu saja menjadi ancaman bagi trenggiling. Satwa ini diburu dan berstatus terancam punah/critically endangered (IUCN Red List).

Satwa trenggiling penting bagi keseimbangan ekosistem. Karena trenggiling berperan penting sebagai pengendali populasi rayap dan semut di habitatnya. Satu trenggiling bisa memakan sampai 20.000 ekor rayap setiap hari atau 73 juta setahun. 

Kelangkaan keberadaan trenggiling berdampak pada lingkungan seperti yang dialami petani karet di Jambi, ratusan batang pohon karet mati karena serangan rayap.  Perburuan trenggiling berpengaruh pada meningkatnya populasi rayap.

Walaupun ancaman hukuman bagi perdagangan satwa liar sangat jelas dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tapi perburuan liar dan perdagangan satwa trenggiling terus berlangsung.

Tingginya permintaan trenggiling di pasar gelap dunia dan sulitnya memutuskan mata rantai penyalahgunaan narkoba, membuat trenggiling terus diburu. 

Bagaimana upaya menyelamatkan satwa yang dilindungi, seperti trenggiling ini? Tentu saja, pemerintah harus turun tangan dan kita sebagai warga negara memberi dukungan. 

Meningkatkan kesadartahuan masyarakat dan komitmen pemerintah menjadi solusi bagi penyelamatan alam dan keanekaragaman hayati di dalamnya.

Sumber foto https://www.bbc.com/indonesia/vert-earth-37847730
Sumber foto https://www.bbc.com/indonesia/vert-earth-37847730

Dengan melakukan edukasi publik, melaporkan perburuan satwa yang dilindungi diharapkan bisa menurunkan permintaan dan mengurangi perburuan serta perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi. 

Pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dan juga memastikan habitat satwa di luar kawasan konservasi tetap terjaga. 

Juga perlu sinergi antara penegak hukum, kaum adat, perusahaan retail daring, sosial media, dan masyarakat untuk memastikan penegakan hukum dalam menindak kejahatan terhadap satwa dan perdagangannya. 

Terus menerus melakukan kampanye dan pelibatan publik semoga bisa menurunkan angka permintaan konsumsi dan memutus rantai perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Salam Lestari.

Referensi 1, 2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Indonesia Lestari Selengkapnya
Lihat Indonesia Lestari Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun