Perkembangan terakhir, alat berat sudah tidak ada di lokasi setelah aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Kerinci turun tangan. Namun beberapa pekerja masih bekerja dengan alat manual di lokasi PETI untuk menambang emas.Â
Masyarakat adat berharap aktivitas PETI ini benar-benar tidak ada lagi secara permanen di wilayah Kedepatian Muara Langkap.
Belajar dari kejadian PETI di Kedepatian Muara Langkap Kerinci, masyarakat adat di sekitar kawasan konservasi mampu menjaga kelestarian lingkungannya.Â
Masyarakat adat mengambil perannya dalam melestarikan lingkungan alam dan bertindak tegas akan kerusakan yang terjadi. Masyarakat adat menjadi harapan, menjadi garda terdepan dalam menjaga hutan di wilayah adatnya.Â
Demi menjaga hutan di wilayah adatnya, beberapa daerah di Kerinci menetapkan hutan tersebut sebagai hutan adat.
Sebagai contoh adalah hutan adat Temedak di desa Keluru, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci.Â
Menjadi hutan adat pelopor dengan luas sekitar 23 hektare, sudah hampir 70 tahun yang lalu menjadi hutan adat tetapi baru dikukuhkan oleh Bupati Kerinci pada tahun 1992. Dan hutan adat Temedak ini berhasil mendapat penghargaan Kalpataru.Â
Pemangku adat memiliki kewenangan dalam mengelola dan menjaga hutan dengan menerapkan peraturan hutan adat. Tentu saja masyarakat adat ikut berperan dalam menjaga kelestarian hutan adat ini.
Dan masih banyak lagi hutan-hutan di wilayah adat yang masyarakat adat memegang kewenangan mengelola dan menjaga hutan serta menjadikannya tetap lestari.Â