Komponen solar panel secara umum terdiri dari beberapa komponen berikut ini :
- Set panel surya, untuk mengubah sinar matahari menjadi listrik
- Charge controller, untuk pengisian daya baterai yang efisien atau beralih antara sumber daya yang digunakan dan sebagai pengontrol memutuskan sumber energi mana yang akan digunakan sistem
- Baterai, untuk menyimpan kelebihan listrik dan bisa digunakan saat malam hari ketika panel surya tidak beroperasi. Tetapi dalam sistem on grid tidak membutuhkan baterai
- AC/DC Inverter, untuk mengubah arus DC panel surya atau baterai menjadi arus bolak-balik/AC yang digunakan di sebagian besar peralatan rumah tangga.
- Peralatan lainnya seperti kabel, koneksi, mounting bracket, sensor temperatur, dan lain lain
Cara kerja Solar panel secara umum adalah solar panel mengubah radiasi matahari menjadi listrik arus searah (DC), kemudian melalui inverter arus searah (DC) diubah menjadi arus bolak balik (AC) untuk dipergunakan di rumah.
Banyak manfaat dari penggunaan solar panel ini, diantaranya sebagai sumber energi listrik sehingga ketergantungan pada listrik dari bahan bakar fosil dapat dihemat dan juga penggunaan solar panel ini ramah lingkungan, karena energi matahari adalah sumber energi yang tersedia di alam atau energi yang bisa perbaharui.
Karena seperti kita ketahui ada energi yang bisa diperbaharui, contohnya matahari, air. Energi yang tidak dapat diperbaharui yakni bahan bakar fosil seperti minyak bumi, gas alam, batu bara  yang menjadi sumber energi listrik saat ini.
Lalu bagaimana cara mendapatkan solar panel? Bisa dibeli dan juga bisa dirakit sendiri. Solar panel banyak tersedia di pasaran dengan berbagai ukuran dan kapasitas watt yang dihasilkan serta semakin hari harganya semakin murah. Solar panel dengan ukuran 1 meter persegi dan bisa menghasilkan listrik 100 watt ada yang seharga 1-2 juta rupiah.
Kalau ingin merakit sendiri, apa bisa? Sudah banyak tutorial membuat sendiri solar panel di internet yang bisa dipraktikkan seperti dari laman Environment Indonesia Center.
Apakah pemasangan solar panel harus mempunyai izin? Dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, IUPLTS (Izin Usaha Penyediaan Listrik Untuk Kepentingan Sendiri) wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 (lima ratus) kilowatt dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik. Jadi jika kurang dari 500 kilowatt tidak perlu mengajukan izin pemanfaatan.
Negara-negara maju sudah banyak yang mendorong warganya untuk memasang solar panel di rumah ataupun kantor-kantor. Apalagi Indonesia yang memiliki potensi energi matahari yang besar bisa menggunakan solar panel.Â
Pemakaian solar panel ini bisa mengurangi penggunaan listrik di masyarakat. Bagi yang masih menggunakan listrik juga bisa mengkombinasikan dengan penggunaan solar panel sehingga penghematan listrik bisa dilakukan.Â