Bagaimana jika suami beristri dua? "Duo plak duo kandang, duo penunggu duo ungguk, plak bakandang sawah bapematang". Artinya seseorang yang mempunyai dua istri maka harta pencahariannya juga dua tumpuk dengan batas-batas yang jelas pula.
Nah, kalau sudah ada ketentuan adat, ketentuan agama dan ketentuan undang-undang, untuk apa perjanjian pranikah?Â
Walaupun perjanjian pranikah dibolehkan dalam agama dan diatur dalam Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Â
Pada pasal tersebut menyatakan bahwa kedua pihak yang akan melangsungkan pernikahan dapat membuat perjanjian tertulis khusus yang dicatat oleh petugas pencatat perkawinan selama isi perjanjian tersebut tidak melanggar norma hukum, agama, dan kemanusiaan.Â
Bagi suku Kerinci dengan adat yang masih kental, semua masalah diselesaikan secara adat terlebih dahulu. Ketika tidak terjadi kata mufakat, baru dilanjutkan ke pihak yang berwenang, misalnya ke pengadilan.Â
Jika agama, adat dan undang-undang perkawinan telah menjadi landasan, tiang, dan payung, tentu ikatan perkawinan memiliki ketentuan-ketentuan yang jelas dan melindungi hak mereka yang terikat dalam perkawinan.
Perjanjian pranikah sah-sah saja untuk mendapatkan hak legalitas dalam perkawinan dan jika ada kekuatiran perkawinan tidak berjalan sesuai harapan.Â
Tapi bagi daerah-daerah di Indonesia dengan adat istiadat yang kental, tentu perjanjian pranikah bukanlah menjadi pilihan. Bukankah perkawinan adalah ibadah, bukan perjanjian antar manusia saja tapi juga perjanjian suci dengan Tuhan.
Referensi 1
Sunge Pnoh, 14 Agustus 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H