Mohon tunggu...
Fatmi Sunarya
Fatmi Sunarya Mohon Tunggu... Penulis - Bukan Pujangga

Penulis Sederhana - Best in Fiction Kompasiana Award 2022- Kompasianer Teraktif 2020/2021/2022 - ^Puisi adalah suara sekaligus kaki bagi hati^

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tungku Bercabang Tiga Menjadi Ketentuan Perkawinan dalam Suku Kerinci

14 Agustus 2022   15:35 Diperbarui: 14 Agustus 2022   16:00 832
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: buktihukum.com

Namun tidak ada larangan jika istri tinggal di rumah keluarga suami yang disebut Semendo Surut, di mana istri dipandang menjadi anak batino (anak perempuan) dalam keluarga suami tanpa keluar dari suku kerabatnya.

Dalam perkawinan tak jarang terjadi perceraian, baik cerai mati maupun cerai hidup. Cerai mati, jelas di luar kuasa kita sebagai manusia. Namun cerai hidup tak jarang juga terjadi karena dalam perkawinan banyak cobaan dan ketidakcocokan. 

Bercerai menjadi jalan terakhir ketika terjadi permasalahan yang tidak bisa diselesaikan melalui musyawarah dan saat semua cara telah dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga, namun tetap tidak ada perubahan. 

Sumber foto: buktihukum.com
Sumber foto: buktihukum.com

Dalam suku Kerinci, proses perceraian, harus melalui runding keluarga, tengganai dan ninik mamak. Tengganai dan ninik mamak akan berusaha mencari solusi maupun jalan damai dan bertindak arif bijaksana untuk mempertahankan pasangan agar tidak bercerai. Keruh dijernihkan, kusut diselesaikan.

Setelah penyelesaian secara adat namun tetap kepada keinginan bercerai maka diupayakan menyelesaikan ke pengadilan agama secara hukum perundang-undangan. 

Aturan Harta Perkawinan

Tentang aturan harta perkawinan juga telah diatur dalam adat Kerinci.  Aturan pembagian harta perkawinan jika terjadi perceraian baik cerai mati ataupun cerai hidup diatur sebagai berikut :

1. Harta Bawaan, harta bawaan suami ke rumah istri atau harta ketika masih bujang. Harta ini akan kembali kepada pihak pembawa atau ahli warisnya. Misalkan, suami ketika masih bujang mempunyai rumah dan ketika cerai hidup akan tetap menjadi milik suami, atau ketika cerai mati akan menjadi milik ahli waris sang suami (anak/kerabat).

2. Harta Tepatan, harta milik isteri yang didapatnya sewaktu gadis, atau harta warisan yang didapat istri dari keluarganya, maka harta ini tetap akan menjadi milik istri atau ahli warisnya (anak/kerabat).

3. Harta Pencaharian Bersama, harta hasil dari usaha bersama suami dan istri yang terkumpul dalam perkawinan, maka jika terjadi perceraian maka harta pencaharian bersama ini dibagi dua. Namun jika memiliki anak maka akan jatuh kepada sang anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun