Situs peninggalan peradaban megalitikum saat ini sudah dipagar besi di bawah pengelolaan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jambi, dilindungi dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dengan adanya peninggalan di wilayah Kerinci diketahui bahwa sudah terbentuk permukiman dusun purba sejak 4000 SM atau yang biasa disebut sebagai Zaman Batu Tengah.
Pada masa lalu masyarakat memiliki kepercayaan akan adanya pengaruh yang kuat dari orang yang telah mati terhadap kesejahteraan kehidupan masyarakat, sehingga  mendorong masyarakat mendirikan bangunan batu besar (megalitik). Mereka berharap leluhur dapat menjaga dan melindungi kehidupan mereka.Â
Warisan peradaban megalitikum atau peninggalan masa lampau ini wajib dijaga kelestariannya oleh kita bersama. Selain menjadi objek wisata, juga bisa mengenal asal usul atau perkembangan kehidupan nenek moyang kita di masa lampau. Dibutuhkan peran pemerintah dan kesadaran masyarakat untuk menjaga situs ini agar keberadaannya tetap lestari dan tidak ada tangan-tangan jahil yang merusaknya.Â
Sumber 1
Fatmi Sunarya, 22 Maret 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H