Beberapa teman pada tahun 2003 yang lalu mendirikan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal yang bergerak di bidang konservasi bernama Lembaga Tumbuh Alami (LTA), dan saya ikut didalamnya pada tahun 2007.Â
Pada tahun 2010, muncul ide dari segenap pengurus lembaga untuk mengembangkan usaha kopi Arabika di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Sebagaimana Kayu Aro merupakan daerah pertanian yang subur dan selalu diidentikan dengan wilayah penghasil kopi. Secara umum kopi yang tumbuh di perkebunan rakyat di tanah Kayu Aro terbagi ke dalam 2 (dua) jenis, yakni kopi Arabika dan kopi Robusta.
Di reksa wilayah Kayu Aro, kopi Arabika dapat ditemukan pada dataran tinggi 900 mdpl. Sedangkan untuk kopi Robusta dikembangkan oleh petani pada daerah dengan ketinggian di bawah 900 mdpl.
Kopi Arabika yang dikembangkan di Kabupaten Kerinci berasal dari varietas sigalar utang, Andung Sari 1, Borbor, S 795, P 88. Kopi Arabika varietas tersebut dapat berproduksi pada umur 18 bulan, setelah pindah ke lahan tanam yang baru.
Pada perjalanannya, karena usaha pengembangan kopi Arabika ini membutuhkan biaya yang cukup besar, maka LSM kami mendirikan sebuah Perseroan Terbatas/PT yang dapat bekerjasama dengan PT lainnya.
Tak lain, karena LSM kami punya tujuan bahwa pengembangan kopi Arabika di tingkat lokal ini nantinya bisa menembus pasar ekspor ke luar negeri.
Usaha pengembangan kopi Arabika ini dimulai dari pembelian bibit dari daerah Gayo, Aceh, lalu dilakukan pembibitan disebuah lahan di Desa Sungai Lintang (Kayu Aro Barat-Kerinci), baru kemudian bibit kopi ini dibagikan ke petani wilayah Kayu Aro, Kerinci.
Adapun perjanjian kerjasama pihak PT dengan pihak petani adalah bila kelak kopinya berbuah, setelah dipetik hasilnya mesti dijual kepada PT . Selebihnya, pihak PT juga tidak memperbolehkan petani menggunakan pupuk kimia pada saat menanam kopi.