Mohon tunggu...
Faatima Seven
Faatima Seven Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penulis Moody

Loves writing. Founder and Writer at Asmaraloka Publishing http://ayreviuyu.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Munas PERADI 2020 Gaungkan Otto Hasibuan

14 Desember 2019   22:58 Diperbarui: 15 Desember 2019   11:14 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERHIMPUNAN Advokat Indonesia ( PERADI) berencana melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) pada awal 2020, selambatnya sebelum Ramadhan 1441. Keputusan aklamasi ini dikemukakan dalam Rapat Pleno DPN PERADI di kantor DPN PERADI, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Jumat, 13 Desember 2019.

Rapat Pleno yang dipimpin langsung oleh Prof Dr. Fauzie Y. Hasibuan, SH, MH itu juga telah menunjuk dan menetapkan beberapa posisi penting kepanitiaan Munas mendatang antara lain; Syafrianto Refa, SH, MH sebagai Ketua Steering Committee dan Sutrisno, SH, MH sebagai Ketua Organizing Committee. Adapun tempat penyelenggaraan Munas akan ditentukan dalam rapat panitia selanjutnya. Namun sejauh ini, menurut Yudha Pandu, SH Diploma in Law -- salah satu Advokat yang menghadiri Rapat Pleno, ada tujuh kota yang sudah diusulkan dan akan diputuskan secara definitif yakni; Palembang, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Denpasar dan Sorong.

Yudha Pandu, SH Diploma in Law.
Yudha Pandu, SH Diploma in Law.

Mengingat PERADI adalah sebuah organisasi besar para Advokat, tentunya sangat menarik untuk mengikuti perkembangannya. Sejauh ini, kandidat yang menggema dan dianggap punya' kans kuat untuk memimpin organisasi ini lima tahun ke depan periode 2020-2025 adalah Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MH. 

Dan yang menarik, Otto Hasibuan sebenarnya bukan orang baru. Dia bahkan pernah memimpin PERADI selama dua periode ke belakang yakni tahun 2005-2010 dan tahun 2010-1015. Dan untuk periode mendatang, namanya justeru berkibar lagi dan konon didukung oleh mayoritas DPC PERADI dari Sabang sampai Merauke.

Dan menurut Yudha Pandu, tokoh sekaliber Otto Hasibuan (OH) memang masih sangat dibutuhkan dalam masa transisi kini demi mengantarkan PERADI menjadi satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi Advokat. 

Mantan Kuasa Hukum Setya Novianto ini  juga menambahkan, "Ke depannya kita berharap agar organisasi Advokat PERADI dapat melahirkan satu standar profesionalitas sehingga masyarakat pengguna jasa Advokat mendapat kepastian mutu pelayanan jasa profesi Advokat yang memadai."

Menurut Yudha Pandu pula, sulit dicarikan bandingannya tokoh Advokat sekaliber OH yang bisa memenuhi harapan para anggota PERADI. "Selain profesional, OH juga dikenal sebagai organisator yang baik. Jejak karir beliau dalam menjalankan roda organisasi Advokat tidak perlu diragukan lagi. Beliau pula yang membidani lahirnya Persatuan Advokat Indonesia atau PERADI sebagaimana amanat UU 18/2003 tentang Advokat," ungkap Yudha Pandu.

Kiranya integritas inilah yang membuat OH tetap dirindukan kepemimpinannya. Apalagi paska periode kepemimpinannya kemarin, PERADI sempat terbelah menjadi dua kubu dan bahkan bermunculan organisasi-organisasi Advokat lainnya.  Ini menjadi preseden yang tidak baik bagi sebuah organisasi profesi. Sementara itu, Gerakan Advokat Muda (GERAM) juga menyatakan dukungannya terhadap Otto Hasibuan dan mereka mendesak OH untuk kembali memimpin PERADI. Menurut Ketua Umum GERAM, Rhaditya Perdana seperti dikutip Berita Satu Online, "Otto Hasibuan adalah Advokat intelektual, organisator andal dan tokoh yang memiliki kemampuan untuk memimpin organisasi." (fs)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun