PT KSO WIKA REALTY ANGKASA PURA DIADUKAN KE POLDA METRO JAYA OLEH 80 INVESTORNYA
SIAPA tak kenal PT KSO WIKA Realty di bawah grup PT Angkasa Pura? Nama besarnya terlihat hampir di semua proyek bangunan infrastruktur serta bangunan-bangunan apartemen dan mal-mal yang sedang dikerjakan di  hampir semua lahan pembangunan baik di ibukota maupun di berbagai penjuru Nusantara.
Polda Metro Jaya berkaitan dengan proyek Condotel Taman Sari Jineng (CTSJ) di Bali. Dalam proyek pembangunan hunian di kawasan Kuta ini, PT KSO Wika Realty diadukan  karena tidak memenuhi janji yang ditawarkan pada para investor. Dalam berbagai brosur promo tentang CTSJ, PT KSO Wika menyebutkan bahwa pembelian unit CTSJ adalah sejenis lease hold atau hak sewa jangka panjang. Tetapi dalam kenyataannya, mereka mengubahnya ke dalam bentuk Perjanjian Hak Guna Manfaat (PHGM) tanpa lebih dulu bersepakat dengan para investor. Begitu pula janji memberikan jaminan Return of Investment 16% dalam jangka 2 tahun, tak dipenuhi. Janji  Enjoy Free Stay Benefit 30 point per tahun, tak terjadi.
Tapi hari ini, Kamis (21/11) pelaksana proyek-proyek besar itu diadukan oleh 80 investornya keImbal hasil dan benefit yang dibagikan tahun 2018 daan 2019 sangat jauh dari yang dijanjikan yakni kurang dari 1%. Padahal yang dijanjikan dalam brosur adalah 16%. Pengalaman ini menjadi indikator bahwa janji Pay Back 100% per 15 tahun serta Buy Back 300% per 30 tahun, sangat mustahil dapat dicapai.
Laporan pengaduan dengan No LP/5542/IX/2019/PMJ/Dit Reskrimum  tertanggal  3 September 2019 itu menurut  Yudha Pandu, SH Diploma in Law, Kuasa Hukum para investor, merupakan  aduan pidana atasa pelanggaran pidana berdasarkan KUHP, Undang Undang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Rumah Susun atas penawaran yang disampailan KSO dalam dalam setiap promosinya pada para investor.
hukum  ini adalah langkah akhir yang ditempuh para investor setelah berbagai  upaya  dan somasi mereka layangkan sebelumnya tak pernah digubris sama sekali oleh PT KSO  Wika. Dengan langkah ini para investor berharap bahwa uang mereka akan dikembalikan secara utuh dan pihak berwajib dapat segera mengusut  dan melakukan penyelidikan atau penyidikan serta memeriksa pihak-pihak terkait terhadap adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KSO dalam  investasi  CTSJ tersebut. (fs)
UpayaBaca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H