Mohon tunggu...
Fat Chul
Fat Chul Mohon Tunggu... Lainnya - sekretaris

hobi tentang hukum dan perkembangannya

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Perkembangan Hasil Kasus Gudang di Kawasan Industri Candi yang Menyimpan/Memproduksi Obat Terlarang

27 Maret 2024   11:30 Diperbarui: 27 Maret 2024   11:34 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


PERKEMBANGAN HASIL KASUS GUDANG DIKAWASAN INDUSTRI CANDI YANG DIDUGA MENYIMPAN / MEMPRODUKSI OBAT  TERLARANG  OLEH TEAM GABUNGAN DARI BPOM, BAIS, BIN

A. Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 10.00 wib sampai dengan selesai telah  pengamanan barang bukti di gudang kawasan industri candi  Kec.Ngaliyan kota Semarang oleh team gabungan BPOM, BAIS, BIN yang diduga menyimpan atau memproduksi barang atau obat-obatan yang tidak sesuai dengan BPOM sehingga oleh BPOM Semarang dilakukan penyitaan.

B. Dalam kegiatan  pengamanan barang bukti tersebut kemudian di titipkan di Rupbasan Kota Semarang. Penitipan Barang bukti yang didapat di sebuah gudang di areal kawasan industri candi, dilakukan oleh BPOM, BAIZ dan BIN, adapun barang bukti yang diamankan  antara lain :  
a). di areal gudang block 3 no.25 barang yang disita adalah:
(Produk jadi)
1. Tablet warna putih logo Y berjumlah 8.288 botol.
2. Tablet warna kuning Logo DMP berjumlah 2.016 plastik
3. Nangan zengzhangsu berjumlah 5.400 dus4.  Alfa generik berjumlah 55.250 plastik
5. Hexymer 2 Trihexylphenidyl 2 mg berjumlah 28.848
6. Tablet warna kuning Logo DMP berjumlah 600 botol
7. Tablet warna putih Logo LL berjumlah 5.400 botol
8. Trihexylphenidyl tablet 2 mg berjumlah 112 karton
(Produk kemasan)
1. Botol kosong warna putih berjumlah 5.544 botol
2. KEmasan roll LE berjumlah 36 roll
3. Kemasan roll gusagi berjumlah 128 roll
4. Label kemasan madu klanceng asam urat berjumlah 6 dus
5. Kemasan Nangan zengzhangsu berjumlah 14 plastik.
6. Kemasan botol HOPE Mersi sedang berjumlah 11.934 botol
7. Kapsul polos semut Afrika berjumlah 3 plastik.
8. Kemasan dus Hexymer 2 Trihexylphenidyl 2 mg berjumlah 17.000 dus
9. Kardus dengan tulisan kopi barokah berjumlah 90 kardus
10. Kemasan roll plastik polos berjumlah 4 roll
11. Kemasan plastik Alfa ginerik berjumlah 66 karton
12. Kemasan rol aluminium foil Trihexylphenidyl 924 roll
13. Kemasan rol aluminium foil warna silver berjumlah 100 roll
14. Plastik bening berjumlah 32 32 karton.
15. Label stiker Alfa generik berjumlah 1 karton
16. Kemasan Etiket Afrika cina berjumlah 15 plastik
17. Kemasan kotak Afrika ant berjumlah 13 plastik.
*(Bahan baku)
1. Com starch 25 kg berjumlah 35 karung
2. Serbuk DMP berjumlah 1 plastik.
3. Sodium starch glycolate berjumlah 10 sak
4. Magnesium stearate berjumlah 9 sak
5. Powder haichen berjumlah 7 sak.
6. Serbuk warna putih berjumlah 14 karung.
7. Thamine HCL berjumlah 15 drum
8. Riboplavin berjumlah 24 drum
9. Caffein anhydrous berjumlah 2 botol
10. Acetaminophen berjumlah 2 sak
11. Serbuk putih berlabel berjumlah 80 plastik
(Mesin)
1. Automatic strip packing machine type HIJ-ST160 berjumlah 3 buah
2. Rotary tablet press berjumlah 6 buah.
(Kendaraan)
1. Mitsubishi colt diesel FE 73 no.ka MHMFE73P2AK015425 no.pol: H-8232-OB warna merah berjumlah 1 unit.
2. Isuzu Elf type NMR 71 T SD no.pol: - no.ka: MHCNMR71HJJ097965
(Dokumen)
Surat jalan berjumlah 1 bendel.

b). di areal gudang  Block 6 no.14 yang disita adalah:
1. Tablet warna putih logo Y berjumlah 384 botol
2. Tablet warna kuning Logo DMP berjumlah 1764 plastik
3. Tablet warna putih logo LL berjumlah 200 botol
4. Hexymer 2 Trihexylphenidyl 2 mg berjumlah 864 botol
5. Tramadol AG berjumlah 444.600 plastik.

c). Areal gudang tahap 5 block 5 no.15  yang disita adalah:
(Bahan baku)
1. Serbuk putih dalam drum coklat berjumlah 15 drum
2. Serbuk putih dalam sack coklat berjumlah 14 sack.
3. Serbuk kuning dalam drum coklat berjumlah 8 drum
4. Lactose 250 sack
5. Tablet DMP belum dikemas berjumlah 3 drum
6. Tablet MF belum dikemas berjumlah 2 drum
(Alat produsi)
1. Mesin cetak tablet berjumlah 8 buah
2. Alat timbang 1 buah.

C. Menurut keterangan sari BPOM kota Semarang bahwa barang bukti yang akan di titipkan di Riupbasan kota Semarang antara lain barang dari gudang  tahap 5 blok 5 no 15 Kawasan Industri Candi dan Gudang Blok 6 no. 14 Kawasan Industri Candi. Untik barang bukti yang berada di Blok. 3 no. 25 akan dilaksanakan pengiriman barangbukti pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul. 10.00 Wib.

D. Sekira 17.00 wib proses pengiriman barang bukti dari gudang yang digunakan untik menyimpan atau memproduksi barang atau obat-obatan yang tidak sesuai BPOM yang berada di Gudang Tahap 5 blok 5 no.15 dan blok 6 no.14 .

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun