Kepala Sub.Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang Kiswanto S.H.,M.H. Â mewakili kantor Rupbasan Kelas I Semarang pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ( Narkoba, HandPhone, Kosmetik, Senjata tajam dll ) di Kejaksaan Negeri Semarang.
Kejaksaan Negeri Semarang menggelar Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak Pidana , dipastikan Barang Bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. Dijelaskan ,Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan  putusan Pengadilan.
    Pada kegiatan ini diikuti oleh Instansi terkait memusnahkan seluruh Barang Bukti yang dalam Putusan Pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H