Mohon tunggu...
Fat Chul
Fat Chul Mohon Tunggu... Lainnya - sekretaris

hobi tentang hukum dan perkembangannya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemusnahan Barang Bukti

11 Desember 2023   08:14 Diperbarui: 11 Desember 2023   08:27 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Rupbasan Semarang

Kepala Sub.Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang Kiswanto S.H.,M.H.  mewakili kantor Rupbasan Kelas I Semarang pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ( Narkoba, HandPhone, Kosmetik, Senjata tajam dll ) di Kejaksaan Negeri Semarang.

Kejaksaan Negeri Semarang menggelar Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak Pidana , dipastikan Barang Bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. Dijelaskan ,Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan  putusan Pengadilan.

       Pada kegiatan ini diikuti oleh Instansi terkait memusnahkan seluruh Barang Bukti yang dalam Putusan Pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan.

Dok. Rupbasan Semarang
Dok. Rupbasan Semarang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun