Mohon tunggu...
Fat Chul
Fat Chul Mohon Tunggu... Lainnya - sekretaris

hobi tentang hukum dan perkembangannya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rupbasan Kelas I Semarang

10 Oktober 2023   09:14 Diperbarui: 10 Oktober 2023   09:42 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

tentang kantor RUPBASAN Semarang yg dalam tugasnya sebagai tempat penyimpanan titipan basan baran.

melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan dan perawatan basan baran' sehingga nilai jual barang tetap tinggi ataupun barang akan tetap terawat apabila dikembalikan ke pemiliknya.

dalam melaksanakan kegiatan kantor rupbasan kelas I semarang selalu tertib administrasi. dalam setiap barang titipan diberikan barcode sehingga akan mudah dalam melacak keberadaan ketersediaan barang yg dititipkan. sebagai kantor pelayanan pihak rupbasan tidak memungut biaya sepeserpun kepada masyarakat yang akan mengambil barang yang telah disita dan sesuai keputusan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun