Mohon tunggu...
Muhammad Niki Ade Saputro
Muhammad Niki Ade Saputro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Muhammad Niki Ade Saputro, Pasuruan 30 September 2004. Anak ke 2 dari 3 bersaudara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pancasila dalam Membentuk Kebijakan Ekonomi Nasional

3 Januari 2024   09:48 Diperbarui: 3 Januari 2024   09:55 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nilai kerakyatan
Nilai kerakyatan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi yang mengutamakan kepentingan rakyat. Misalnya, masyarakat didorong untuk melakukan kegiatan ekonomi yang tidak mengeksploitasi rakyat.

Nilai keadilan
Nilai keadilan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi yang adil bagi semua pihak. Misalnya, masyarakat didorong untuk melakukan kegiatan ekonomi yang tidak merugikan pihak lain, termasuk konsumen, pekerja, dan lingkungan.
Pancasila sebagai dasar keadilan ekonomi
Pancasila menjamin keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan ekonomi nasional yang berlandaskan Pancasila bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misalnya, pemerintah menerapkan kebijakan subsidi untuk masyarakat miskin, seperti subsidi listrik, subsidi bahan bakar minyak, dan subsidi pendidikan.
Kebijakan ekonomi nasional yang berlandaskan Pancasila meliputi:
Kebijakan subsidi
Pemerintah menerapkan kebijakan subsidi untuk masyarakat miskin, seperti subsidi listrik, subsidi bahan bakar minyak, dan subsidi pendidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban hidup masyarakat miskin dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kebijakan perlindungan konsumen
Pemerintah menerapkan kebijakan perlindungan konsumen untuk melindungi hak-hak konsumen. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat dan adil di pasar, serta mencegah terjadinya eksploitasi konsumen.
Kebijakan ketenagakerjaan
Pemerintah menerapkan kebijakan ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang layak dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Kebijakan lingkungan hidup
Pemerintah menerapkan kebijakan lingkungan hidup untuk melindungi lingkungan hidup. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan alam dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Pancasila sebagai dasar kemandirian ekonomi
Pancasila mendorong kemandirian ekonomi Indonesia. Kebijakan ekonomi nasional yang berlandaskan Pancasila bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di kancah internasional. Misalnya, pemerintah menerapkan kebijakan untuk mengembangkan industri dalam negeri, seperti pemberian insentif pajak dan kemudahan perizinan.
Kebijakan ekonomi nasional yang berlandaskan Pancasila meliputi:

Kebijakan pengembangan industri dalam negeri
Pemerintah menerapkan kebijakan untuk mengembangkan industri dalam negeri, seperti pemberian insentif pajak dan kemudahan perizinan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia di kancah internasional.

Kebijakan diversifikasi ekspor
Pemerintah menerapkan kebijakan diversifikasi ekspor untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada satu komoditas ekspor. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi Indonesia.

Kebijakan peningkatan kualitas sumber daya manusia
Pemerintah menerapkan kebijakan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menarik investasi asing dan meningkatkan ekspor Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah
Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Bagaimana sistem hukum ekonomi Indonesia yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila?
2. Apa upaya yang dapat dilakukan untuk membangun perekonomian yang
berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila di era globalisasi?
1.3 Tujuan
1.Untuk mengetahui bagaimana sistem hukum ekonomi Indonesia yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
2. Upaya yang dapat dilakukan untuk membangun perekonomian yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila di era globalisasi.

BAB 2 PEMBAHASAN
2.1. Sistem Hukum Ekonomi Indonesia yang Berlandaskan pada Nilai-Nilai Pancasila

Nilai-nilai Pancasila sebagaimana dinyatakan dalam Tap MPRS No.XX/MPRS/1966, pada hakikatnya adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia. Dilihat dari kedudukannya, Pancasila sumber hukum yang paling tinggi, yang berarti menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum di Indonesia. Aturan-aturan hukum yang diterapkan dalam masyarakat harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia.
Pancasila secara dinamis dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman yang akan terus bergerak maju. Dalam pembangunan sistem hukum ekonomi nasional , maka harus mengacu pada :

1. Pancasila.
Pancasila sebagai landasan awal dari politik hukum dan peraturan per-UU ini dimaksudkan agar kebijakannya sejalan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat Indonesia dengan tetap membuka diri terhadap berbagai hal-hal positif yang diharapkan akan membawa kemajuan.

2. UUD 1945
Merupakan landasan formal dan konstitusional dalam politik hukum dan peraturan Perundang-undangan sehingga setiap kebijakannya mendapatkan legitimasi konstitusional sebagai salah satu bentuk penjabaran negara berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan asas konstitusionalisme.

3. Peraturan atau Kebijakan implementatif dari politik peraturan perundang-undangan.
Peraturan atau kebijakan implementatif dari politik peraturan perundang-undangan adalah peraturan atau kebijakan yang memuat aturan-aturan yang berkaitan dengan politik hukum dan peraturan Perundang-undangan yang bersifat implementatif dari landasan filosofis, konstitusional, operasional, formal, dan prosedural.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun