Mohon tunggu...
Fasya Prayunindita
Fasya Prayunindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Helo !

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, selamat (pagi, siang, sore, malam)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Transformasi Pendidikan di Indonesia dalam Menghadapi Era New Normal Covid 19

23 Mei 2022   00:40 Diperbarui: 23 Mei 2022   01:22 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pendidikan berasal dari kata "didik", lalu kata ini mendapat awalan "me" sehingga menjadi "mendidik", artinya memelihara dan memberi latihan. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pendidikan adalah proses perubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Dalam pendidikan juga tidak jauh dari kata "belajar", karena belajar merupakan sebuah proses dalam pendidikan untuk menjadikan orang yang tadinya tidak tahu menjadi tahu. 

Pendidikan merupakan unsur terpenting dalam kehidupan manusia, dengan adanya pendidikan kita sebagai manusia bisa jauh lebih berproses untuk saat ini dan bekal di masa depan nanti. 

Pendidikan itu sudah kita kenal sejak zaman sebelum Negara Indonesia merdeka hingga saat ini. Pendidikan di Indonesia telah ada sekitar abad-19 an tepatnya sejak tahun 1901, zaman Belanda menduduki Indonesia. Saat itu, Belanda mendirikan sekolah-sekolah di Indonesia untuk kalangan pribumi. Tujuannya adalah sebagai bentuk upaya dari kebijakan Politik Etis yang mereka terapkan.

Dalam pendidikan ada namanya Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

SNP diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.Seperti yang tercantum dalam pertauran pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), bahwa pendidikan di Indoensia ini terbagai menjadi tiga jalur diantaranya ada pendidikan formal, non formal, dan informal. 

Pendidikan formal adalah pendidikan yang yang terstruktur dan berjenjang, dan di Indonesia pendidikan formal terdiri dari tingkatan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan informal adalah pendidikan yang didapat dari lembaga diluar sekolah, seperti bimbingan belajar atau lembaga lainnya yang menjadi media belajar selain di sekolah. Sedangkan pendidikan informal adalah pendidikan yang didapat dari keluarga ataupun lingkungan sekitar kita.

Pendidikan juga tidak lepas dari kurikulum, karena kurikulum merupakan alat bantu atau menjadi sebuah pedoman bagi pendidikan itu sendiri. 

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Pasal 1 Ayat 19 menjelaskan kurikulum sebagai "seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu" (Depdiknas dalam Hidayat, 2011). Dan ada beberapa definisi atau penjelasan kurikulum yang sudah semakin berkembang seiring dengan dinamika dan urgensinya dalam praktik pendidikan di sekolah. 

Salah satunya menurut John Dewey kurikulum harus membangun rasa tertib dari dunia tempat tinggal anak-anak. Definisi Dewey memang lebih fokus kepada anak-anak sebagai aktor utama dalam praktik pembelajaran di sekolah. Lebih lanjutnya, Dewey menjelaskan bahwa kurikulum seharusnya menghasilkan murid-murid yang mampu beradaptasi dengan dunia modern.

Dari zaman ke zaman kurikulum di Indonesia ini selalu mengalami perubahan dengan tujuan menjadikan pendidikan di Indonesia ini lebih baik lagi dari kurikulum sebelumnya. Seperti pada masa sekarang yaitu masa pandemi Covid-19 ini, telah muncul kurikulum baru yang di terbitkan oleh Kemendikbud yaitu Kurikulum Merdeka. 

Tadinya Kurikulum Merdeka itu dinakaman Kurikulum Prototipe, lalu bapak Nadiem Makarim secar resmi telah mengubah nama Kurikulum Prototipe menjadi Kurikulum Merdeka. Pada intinya Kurikulum Merdeka ini dibuat dengan tujuan agar siswa bisa mendalami minat dan bakatnya masing-masing.

Seperti yang sudah kita singgung sebelumnya mengenai masa pandemi Covid-19, pendidikan di Indonesia juga mendapat beberapa kebijakan baru dari pemerintah mengenai sistem pembelajaran di masa pandemi ini. Virus ini masuk ke Indonesia di awal tahun 2020 dan mengharuskan kita untuk melakukan semua kegiatan dari rumah. 

Salah satunya melakukan pembelajaran secara daring. Pastinya siswa perlu adanya adaptasi dalam situasi pandemi seperti ini, karena banyak sekali perubahan yang harus kita biasakan agar meminimalisir terjadinya penularan virus Covid-19. 

Seluruh jenjang pendidikan seolah "dipaksa" bertransformasi untuk beradaptasi secara tiba-tiba dalam melakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring. Hal tersebut bukan suatu hal yang mudah bagi siswa, mereka pasti butuh penyesuaian dalam menggunakan media online. Media online yang biasa digunakan dalam proses pembelajaran dianataranya seperti Zoom, Google Classroom, dan lain sebagainya. 

Dalam memaksimalkan proses pembelajaran pastinya siswa mencari informasi lebih megenai materi yang akan dipelajari dengan menggunakan platform pembelajaran digital lain, seperti RuangGuru, Zenius, dan platform pembelajaran digital lainnya. Semua hal tersebut butuh proses yang cukup lama dan tidak mudah untuk kita hadapi, karena disituasi seperti ini semua harus dibiasakan dengan mengingat agar kasus Covid-19 ini tidak bertambah dengan seiring berjalannya waktu.

Pada tahun 2022 ini, pemerintah mulai mengeluarkan keputusan tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Karena seperti yang sudah kita lihat bahwa kasus Covid-19 mulai menurun, dan pastinya kita perlu untuk beradapatasi lagi dalam mengahadapi Era New Normal nantinya. Menyesuaikan keadaan seperti layaknya situasi normal juga tidak mudah, apalagi dalam bidang pendidikan. Kita harus melakukan secara bertahap agar kasus Covid-19 ini tidak kembali naik lagi.

Jika kita hubungkan pada teori fungsionalisme. Secara sosiologis pandemi Covid-19 telah mengakibatkan perubahan sosial yang tidak direncanakan, suatu perubahan sosial yang terjadi secara sporadis dan tidak diinginkan kehadirannya oleh masyarakat (Soekanto dan Sulistyowati, 2012 dalam Prasetya dkk, 2021). Perubahan sosial dapat dianggap fungsional apabila perubahan tersebut membawa dampak positif bagi masyarakatnya. 

Menurut Parsons, paradigma pada teori perubahan sosial membahas bagaimana masyarakat itu berubah serta proses yang terjadi pada perubahan tersebut. Perubahan sosial yang terjadi dengan adanya Tatanan new normal yang merupakan transformasi perilaku hidup di masyarakat untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan sampai ditemukannya vaksin atau obat yang dapat menyembuhkan para korban yang terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Terlepas dari perdebatan istilah, tatanan new normal secara sosiologis sama dengan istilah adaptasi terhadap hidup darurat pandemi. Hal ini dalam kenyataannya membuat masyarakat mengalami culture shock. Hal ini terjadi karena masyarakat telah terbiasa memelihara serta menjalankan pola perilaku dan proses interaksi yang sudah ada., maka dari itu tantangan era New Normal akan sangat mempengaruhi nilai-nilai sosial yang ada pada masyarakat. 

Seperti yang dijelaskan oleh Talcott Parsons bahwa masyarakat mempunyai struktur dan fungsi. Pandemi Covid-19 mengakibatkan perubahan besar di setiap dimensi kehidupan. Dimana mau tidak mau masyarakat harus beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi kenormalan baru (Prasetya dkk, 2021).

Dan dapat disimpulkan pada pembahasan kali ini bahwa seiring berjalannya waktu, dari awal muncul pendidikan sampai kita masuk kedalam situasi pandemi sampai kita harus beradaptasi lagi dengan menghadapi situas normal nantinya. Kita perlu adanya proses dari setiap perubahan yang ada, kita harus beradaptasi lagi dengan adanya transformasi-transformasi nantinya dan kita harus siap dengan hal itu. Agar semua berjalan dengan baik, dan pastinya tidak memunculkan permasalahan sosial yang baru nantinya dalam mengahdapi era New Normal.

SUMBER 

Astini, N. K. S. (2022). TANTANGAN IMPLEMENTASI MERDEKA BELAJAR PADA ERA NEW NORMAL COVID-19 DAN ERA SOCIETY 5.0. LAMPUHYANG, 13(1), 164-180.

Hidayat, Rakhmat. 2011. Pengantar Sosiologi Kurikulum. Jakarta: Rajawali Pers

Irawan, E., Arif, S., Hakim, A. R., Fatmahanik, U., Fadly, W., Hadi, S., ... & Aini, S. (2020). Pendidikan Tinggi Di Masa Pandemi: Transformasi, Adaptasi, dan Metamorfosis Menyongsong New Normal. Zahir Publishing.

Prasetya, A., Nurdin, M. F., & Gunawan, W. (2021). Perubahan Sosial Masyarakat dalam Perspektif Sosiologi Talcott Parsons di Era New Normal. Sosietas, 11(1), 929-939.

Syah, Muhibbin. 2010. Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Baru. Bandung: Remaja Rosdakarya.

https://kurikulum.kemdikbud.go.id/standar-nasional-pendidikan/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun