Mohon tunggu...
Fasihatul Qoriah
Fasihatul Qoriah Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

mahasiswa semester 7

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peningkatan Literasi melalui Perpustakaan Keliling Desa Karangsari

10 Oktober 2021   15:34 Diperbarui: 10 Oktober 2021   15:38 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi anak-anak di Desa Karangsari. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan 

Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kegiatan perpustakaan keliling ini berkontribusi dalam membangun kecerdasan kehidupan bangsa karna sebagai salah satu sarana pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan ilmu pengetahuan. 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah, untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Kegiatan ini dilaksanakan bergilir seminggu sekali disetiap dukuh yang ada di Desa Karangsari. Partisipasi masyarakat dalam kegiatan sangat baik dan antusias, ditandai dengan begitu banyak anak-anak yang mengikuti kegiatan ini.

Kata Kunci: Perpustakaan Keliling; Literasi.

Pendahuluan

Fungsi perpustakaan salah satunya adalah untuk menyebarluaskan informasi bagi masyarakat. Kehadiran perpustakaan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi sehingga dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat. Perpustakaan merupakan media untuk mencerdaskan masyarakat melalui koleksi yang dapat dijadikan sumber belajar bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Perpustakaan ada untuk memfasilitasi masyarakat demi terwujudnya pembelajaran sepanjang hayat, seperti yang tercantum pada Undang-Undang No. 43 tahun 2007. Jika ditarik garis lurus hal ini sesuai dengan salah satu amanat UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa memandang suku ras agama.

Perpustakaan umum ada untuk memberdayakan masyarakat melalui akses informasi  dan sumber pengetahuan kepada masyarakat seluas mungkin. Hal ini disebabkan karena salah satu tujuan perpustakaan umum adalah untuk menumbuhkan minat baca bagi anakanak dan generasi muda agar kelak dapat menjadi masyarakat yang gemar membaca. 

Penelitian dari Andri dan Ganggi (2016) menyatakan bahwa Perpustakaan keliling mempunyai dua peran dalam proses interaksi sosial yang dilakukan dengan masyarakat yaitu, peran sebagai individu dan peran sebagai wadah interaksi. Peran sebagai individu menekankan pada hubungan keakraban yang terjadi antara perpustakaan keliling dengan masyarakat, melalui proses interaksi antar individu, yang diwakili oleh pustakawan. Agar dapat masuk kedalam dunia interaksi sosial yang sudah ada pada masyrakat, perpustakaan keliling membaur dengan cara berinteraksi seolah-olah sebagai sebuah individu.

Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, perpustakaan keliling memiliki sumber daya yang berasal dari perpusatakaan umum daerah. Hal ini disebabkan karena perpustakaan keliling merupakan bagian dari layanan yang ada pada perpustakaan daerah, sehingga perpustakaan keliling bukan suatu bentuk perpustakaan yang berdiri sendiri. Perpustakaan keliling sebagai layanan tercantum dalam Undang-Undang No. 43 tahun 2007 pasal 22 ayat 5 dan SNP Perpustakaan bidang perpustakaan umum PERPUSNAS RI, pada tahun 2011.

Metode Pelaksanaan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun