Mohon tunggu...
farza pamungkas
farza pamungkas Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Hukum dalam Menghadapi Ancaman Phising di Era Digital

30 April 2024   23:38 Diperbarui: 30 April 2024   23:40 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Contohnya, di Indonesia terdapat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 30 UU ITE secara khusus melarang tindakan phising dan mengancam pelakunya dengan sanksi pidana. Selain itu, Kepolisian Indonesia juga telah membentuk unit khusus untuk menangani kejahatan dunia maya, termasuk phising.

Kesimpulan

Phising merupakan ancaman serius di dunia maya yang dapat merugikan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, implikasi hukum terhadap phising sangatlah penting untuk menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi serta mencegah penyebaran aksi kriminal di dunia maya. 

Dengan adanya undang-undang dan pasal yang mengatur phising, serta kesadaran dan pendidikan yang diberikan kepada masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya bagi semua pengguna internet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun