Contohnya, di Indonesia terdapat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 30 UU ITE secara khusus melarang tindakan phising dan mengancam pelakunya dengan sanksi pidana. Selain itu, Kepolisian Indonesia juga telah membentuk unit khusus untuk menangani kejahatan dunia maya, termasuk phising.
Kesimpulan
Phising merupakan ancaman serius di dunia maya yang dapat merugikan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, implikasi hukum terhadap phising sangatlah penting untuk menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi serta mencegah penyebaran aksi kriminal di dunia maya.Â
Dengan adanya undang-undang dan pasal yang mengatur phising, serta kesadaran dan pendidikan yang diberikan kepada masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya bagi semua pengguna internet.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H