Mohon tunggu...
Faruq Vy
Faruq Vy Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Universitas Airlangga

sastra

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Problematika Klasik Pelestarian Kebudayaan Era Globalisasi

1 Januari 2025   19:00 Diperbarui: 1 Januari 2025   18:52 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kebudayaan merupakan simbol identitas yang mencerminkan nilai, tradisi, dan sejarah suatu bangsa. Sayangnya, banyak budaya tradisional, termasuk di Indonesia, kini menghadapi ancaman kepunahan akibat berbagai faktor yang saling memengaruhi

Salah satu penyebab utamanya adalah pengaruh globalisasi. Perkembangan teknologi dan arus informasi modern mendorong penyebaran budaya populer yang kerap menggantikan budaya lokal. Generasi muda sering kali lebih memilih budaya asing yang dianggap lebih modern dan relevan, sementara tradisi lokal cenderung dilihat sebagai sesuatu yang kuno. Selain itu, komersialisasi budaya turut menjadi ancaman. Ketika budaya digunakan untuk kepentingan ekonomi atau pariwisata, nilai-nilai asli yang melekat sering kali diabaikan. Misalnya, tarian tradisional yang dulunya merupakan bagian dari ritual adat kini lebih sering dijadikan sekadar tontonan, sehingga makna sakralnya berkurang. Kurangnya edukasi tentang budaya lokal juga mempercepat proses kepunahan. Banyak sekolah kurang memberikan ruang untuk mengenalkan tradisi kepada generasi muda, sehingga mereka tidak memiliki pemahaman maupun apresiasi terhadap warisan budaya bangsa.

Urbanisasi dan perubahan gaya hidup masyarakat pun berkontribusi. Ketika orang bermigrasi ke perkotaan, mereka cenderung meninggalkan budaya asal yang dianggap tidak relevan dengan kehidupan modern. Lemahnya upaya perlindungan terhadap warisan budaya juga memperburuk situasi. Banyak elemen budaya, seperti bahasa daerah, manuskrip kuno, dan seni tradisional, tidak dilestarikan dengan baik. UNESCO mencatat bahwa lebih dari 40% bahasa di dunia, termasuk beberapa bahasa di Indonesia, kini terancam punah. "The situation of Indigenous Languages is alarming: at least 40% of the more than 6,700 languages spoken around the world are threatened with extinction in the long term, due to a lack of speakers." (UNESCO, 2022)

Untuk mencegah punahnya budaya, diperlukan langkah konkret, seperti memperkenalkan budaya melalui pendidikan, memperkuat kebijakan pelestarian, dan menjadikan tradisi lokal relevan dalam kehidupan modern. Tanpa upaya ini, warisan budaya bangsa akan semakin tergerus oleh perubahan zaman. Selanjutnya, penulis ingin mengupas lebih lanjut faktor-faktor kompleks yang menyebabkan hilangnya/tidak dihargainya kebudayaan.

Indonesia memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, mulai dari seni, tradisi, bahasa, hingga peninggalan sejarah. Namun, di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi, berbagai tantangan muncul yang mengancam kelangsungan budaya bangsa. Dinamika sosial, ekonomi, dan perubahan zaman menjadi faktor yang memengaruhi upaya pelestarian budaya Indonesia. Berikut adalah beberapa persoalan utama yang dihadapi saat ini:

 


  • Klaim Budaya oleh Negara Lain

Salah satu tantangan besar yang dihadapi Indonesia adalah klaim budaya oleh negara lain. Beberapa unsur budaya asli Indonesia, seperti tarian, kuliner, dan kerajinan tangan, pernah diklaim oleh negara tetangga. Situasi ini menimbulkan keprihatinan terkait lemahnya perlindungan terhadap warisan budaya bangsa.

Meski klaim tersebut menunjukkan bahwa budaya Indonesia memiliki daya tarik dan nilai yang diakui secara internasional, hal ini juga menyoroti kurangnya langkah konkret dalam melindungi warisan budaya secara legal. Penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah serius, seperti mendaftarkan warisan budaya ke UNESCO, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga identitas budaya bangsa. "Pelestarian ekspresi budaya tradisional ini mengingatkan kita pada peristiwa beberapa tahun yang lalu. Masalah yang dimaksud ialah adanya klaim sepihak yang tidak dapat dibenarkan (missapropriation) oleh Malaysia terhadap beberapa aset budaya tradisional dari berbagai daerah di Indonesia. Untuk melestarikan warisan budaya, pemerintah Malaysia memberlakukan Undang-Undang tahun 2005, yang juga dikenal sebagai AKTA 645 tentang Warisan Nasional, yang berisi pasal 69 dan 70." (Hasanah, Uswatun, 2024)



  • Pengaruh Teknologi terhadap Tradisi Lokal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun