Mohon tunggu...
Faruq faisal anwar
Faruq faisal anwar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai musik dan bulutangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Ekonomi Pemindahan Ibukota Negara menurut Pandangan Dr Mohammad Ikhram

15 Juni 2024   16:56 Diperbarui: 15 Juni 2024   17:26 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rencana pemindahan ibukota negara yang baru oleh pemerintah indonesia sebenarnya telah direncakan pada saat kepemimpinan presiden pertama indonesia yakni ir.soekarno.Pemindahan ibukota yang semula di jakarta kemudian beralih ke Kalimantan saat itu dicetuskan oleh presiden soekarno pada tanggal 17 Juli 1957.Palangkaraya pada saat itu menjadi opsi paling strategis dari presiden soekarno karena beliau menganggap bahwa palangkaraya berada ditengah kepulauan indonesia Dan wilayahnya yang terbilang luas sangat cocok untuk dijadikan ibukota negara yang baru.Namun pada akhirnya rencana tersebut hanya sebuah wacana yang tanpa adanya kelanjutan yang jelas Dan soekarno pun akhirnya menetapkan Jakarta sebagai ibukota negara indonesia pada tanggal 22 juni 1964.

 Ada beberapa faktor postif dari pemindahan ibukota negara ke Kalimantan, seperti mendorong ekonomi negara karena akan meningkatkan investasi perusahaan asing untuk infrastruktur negara ,meningkatkan perekonomian nasional,mendorong perdagangan antar wilayah Karena akses ibukota yang mudah dijangkau dan ditengah tengah kepulauan,mendorong dan meningkatkan lapangan pekerjaan serta secara tidak langsung memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat indonesia.faktor faktor diatas yang pada akhirnya pemindahan ibukota negara (IKN) direalisasikan pada masa kepemimpinan presiden joko widodo.

Berbagai pendapat dari negara lain yang juga menyoroti tentang terealisasinya pemindahan (IKN) ke Kalimantan,salah satunya dari negara tetangga yakni Malaysia.Dr.Mohammad Ikhram bin Mohammad ridzuan adalah dosen dari universitas Malaysia dan kebetulan kemarin saya diberi kesempatan untuk mengikuti kuliah tamu beliau yang bertepatan mengangkat tema (IKN).dalam kuliah tamu yang beliau adakan,ada beberapa pendapat positif dari beliau tentang pemindahan (IKN) ke Kalimantan yakni pemerataan ekonomi indonesia yang jika diliat (IKN) berada ditengah tengah kepulauan indonesia,maka akan semakin mudah dalam memberikan akses dan penunjang ekonomi ke setiap daerah di indonesia.tidak hanya itu, investor juga akan semakin tertarik masuk ke negara indonesia yang bisa juga menunjang infrastruktur negara dan devisa negara.namun disamping ituu beliau juga menambahkan dampak negatif pemindahan (IKN) ke Kalimantan yakni berkurangnya minat pencari kerja di indonesia untuk jadi buruh migran dimalaysia,makin banyak penyelundupan dan kegiatan ilegal yang ada diperbatasan kalimantan-malaysia terutama didaerah (sabah).

Pendapat saya terhadap pemindahan ibukota (IKN) ke kalimantan sangat berpengaruh signifikan terhadap manajemen pemerintahan, Proses pemindahan harus dikelola dengan baik untuk meminimalkan gangguan administratif dan sosial. Hal ini melibatkan koordinasi yang baik antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat umum.selain itu,Pemindahan IKN dapat memberikan stimulus ekonomi baru ke daerah yang terpilih sebagai lokasi baru, melalui pembangunan infrastruktur baru, investasi properti, dan industri pendukung lainnya. Pada akhirnya, keberhasilan pemindahan IKN tergantung pada perencanaan yang matang, konsultasi yang luas dengan semua pemangku kepentingan, dan implementasi yang cermat. Hal ini harus diikuti dengan pemantauan dan evaluasi terus-menerus untuk memastikan bahwa manfaat jangka panjang dapat direalisasikan secara efektif bagi negara dan masyarakatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun