Mohon tunggu...
FaRuQ aL_FaQiR
FaRuQ aL_FaQiR Mohon Tunggu... Lainnya - Hukum

Pendidikan Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN-T Prodi Hukum Keluarga Islam Melaksanakan Pendampingan Pendidikan Pranikah bagi Remaja di Desa Plakpak

13 September 2021   06:09 Diperbarui: 13 September 2021   06:21 1948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan hasil survey lokasi, dan koordinasi dengan masyarakat, serta Kantor Urusan Agama (KUA), dari kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematika (KKN-T) Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan yang telah dilaksanakan oleh Posko 3 kelompok Umar Faruq dan Taufiqi Hidayat selama 3 minggu (minggu ke-1, ke-2 dan ke-3), terdapat beberapa hal yang menjadi masalah utama  dalam hal perkawinan atau pernikahan yang terjadi di Masyarakat. 

Salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat (Orang tua) tentang  pernikahan dini dimana dalam hal tersebut lebih menekankan putra/putrinya untuk segera menikah daripada melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 

Maka dari itu, mahasiswa KKN-T yang diketuai oleh Umar Faruq berinsiatif untuk melaksanakan pendampingan Pra-Nikah bagi Remaja, kegiatan ini merupakan solusi atas permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Kegiatan pendampingan tersebut mengundang tiga narasumber yaitu : 1) Sitti Mukamilah, M.Pd (Pendidikan sebagai Long Life education ), 2) Jamiliya Susantin, M.H.I (Sistematika Perkawinan Yang Sah Menurut Undang-Undang Perkawinan (UUP)), 3). Moh.Fahmi, S.H (Adminitrasi Perkawinan). Adapun tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberikan bimbingan kepada para remaja tentang :

 a) Pendidikan sebagai Long Life education, tidak ada batasan usia dalam menempuh pendidikan, Agama islam sangat memperhatikan pendidikan dan menganjurkan umat islam agar menuntut ilmu mulai dari lahir sampai kita meninggal.

Pendidikan adalah sebuah proses mentransformasi pengetahuan, nilai, serta keterampilan dari satu generasi ke generasi setelahnya melalui lembaga pendidikan formal dan informal.  

b) Sistematika Perkawinan yang sah menurut UUP, mayoritas masyarakat kurang memahami tentang apa saja langkah-langkah/ prosedur yang harus dilakukan sehingga perkawinan tersebut sah menurut agama dan UUP.

Para remaja dapat mengetahui bahwa Perkawinan di bawah tangan (sirri) yang dominan terjadi di masyarakat kurang tepat dikarenakan secara adminitrasi hal tersebut tidak sah menurut UUP. 

Selain itu, para remaja di Desa Plakpak mendapatkan bimbingan tentang perkawinan, dan hal-hal yang harus dipertimbangkan/disiapkan sebelum menikah dalam segala aspek kehidupan. 3). Adminitrasi Perkawinan, dalam hal ini, para remaja diberikan pendampingan tentang segala adminitrasi perkawinan di KUA dan Pengadilan Agama.

Ketua Program Studi HKI Bapak. Syukron Mahbub, M.Sy, mengaku sangat bangga dikarenakan mahasiswa KKN-T dapat melaksanakan kegiatan pendampingan kepada masyarakat khususnya para remaja dimana kegiatan tersebut memberikan kontribusi yang sangat besar bagi masyarakat di Desa plakpak. 

Bapak Syukron Mahbub  berharap Semoga setelah kegiatan pendampingan ini masyarakat dapat menyadari dampak negatif dari perkawinan dini (belum mencapai usia sesuai dengan UUP), perkawinan sirri, dan hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan dispensasi perkawinan. 

Para orang tua dapat mempertimbangkan secara matang tentang masa depan putra/putrinya dan tidak tergesa-gesa dalam menikahkan putra/putrinya, sehingga dipandang matang dan layak untuk menempuh kehidupan selanjutnya (perkawinan) yang sakinah, mawaddah wa rohmah. 

Selain itu, kegiatan ini bisa menjadi  ilmu baru bagi mahasiswa KKN-T dimana ilmu yang mereka dapatkan di kampus dapat diterapkan di lingkungan masyarakat, dapat membantu masyarakat dalam mengurus hal-ha yang berhubungan dengan perkawinan sesuai dengan UUP. Semoga mahasiswa KKN-T prodi HKI menjadi orang yang sukses kelak, dan bermanfaat bagi masyarakat, agama, bangsa dan Negara. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun