Gambar 1.Â
Kegiatan Sosialisasi Pembinaan Tentang Perkawinan di Desa Berruh Blumbungan PamekasanÂ
 KKN-T (Kuliah Kerja Nyata Tematik) yang di lakukan oleh posko 3 berhasil disambut baik oleh salah satu keluarga di desa Berruh Blumbungan Larangan Pamekasan (11 Agustus 2021). Antusias dari keluarga menjadi support terdalam dari para peserta KKN-T, terlebih untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat .
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap  pemuda-pemudi di desa tersebut agar ketika mereka telah melaksanakan pernikahan dapat membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah, sehingga bisa mencegah atau mengantisipasi terjadinya kasus perceraian di kota Pamekasan sendiri, mengingat angka perceraian di usia pernikahan yang masih tergolong tinggi dan setiap tahunnya terus bertambah.Â
Oleh karena itu, dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan pemuda-pemudi di desa tersebut dapat mengerti dan memahami arti dan tujuan pernikahan itu sendiri. Salah satu dari peserta KKN-T, Taufiqi Hidayat menjelaskan dalam sosialisasi bahwa  karena pernikahan bukanlah sekedar suatu akad untuk menyatukan dua insan dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban sebagai suami isteri saja, melainkan lebih dari itu. Pernikahan adalah proses untuk menyesuaikan atau menyamaratakan dua karakter yang berbeda dalam suatu ikrar suci demi mencapai Ridha Allah SWT. karena menurutnya kualitas suatu Negara tergantung baik tidaknya keluarga dalam Negara tersebut.
Umar Faruq salah satu anggota KKN-T menambahkan, "kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Desa Berruh merupakan kegiatan awal dari  beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan selama 1 Bulan. Harapan dari kegiatan sosialisasi ini yaitu pemuda-pemudi yang akan melaksanakan pernikahan mempunyai kesiapan baik mental, usia dan ekonomi, sehingga terbentuk suatu keluarga yang harmonis, dalam artian untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah werohmah, serta memelihara rasa saling pengertian, saling menghargai antar keduanya, menjaga kepercayaan dan saling memahami.
Peserta KKNT posko 3 akan melaksanakan beberapa kegiatan lanjutan yang berupa pendampingan kepada masyarakat yang belum mencapai usia pernikahan dalam pengurusan dispensasi pernikahan. Kegiatan itu akan dilaksanaka pada tanggal 16 Agustus 2021. Semoga kegiatan tersebut dapat berjalan lancar sesuai dengan yang telah direncanakan, serta memberikan kontribusi bagi masyarakat khususnya desa Berruh Kec. Larangan Kab. Pamekasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H