Pengertian pajak sangat Beragam, akan tetapi secara subtansial ada beberapa persamaan. Menurut UU No 28 Tahun 2007 pasal 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa menurut Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan tidak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jenis-jenis pajak di indonesia : A. Pajak penghasilan (PPh) B. Pajak Pertamabahan Nilai(PPN) C. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) D. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) E. Bae MateraiÂ
Pendapat para Ulama Tentang Pajak :
A. Ulama yang Berpendapat Bahwa Pajak itu Boleh Yaitu : untuk memenuhi kebutuhan negara akan berbagai hal, seperti menanggulangi kemiskinan, menggaji tentara, dan lain-lain yang tidak terpennuhi dari zakat dan sedekah, maka harus mengambil sumber alternatif baru.
B. Ulama yang Berpendapat Bahwa Pajak itu Haram Yaitu : Di samping sejumlah Fukaha menyatakan pajak itu boleh dipungut, sebagian lagi Fukaha mempertanyakan (menolak) hak negara untuk meningkatkan sumber-sumber daya melalui pajak selain zakat.
C. Pajak dibolehkan Karena alasan Kemuslahatan Umat Yaitu : jika kita ikuti pendapat ulama yang membolehkan, maka pajak ini sudah merupakan hal yang wajib, dengan alasan dana pemerintah tidak mencukupi untuk membiayai berbagai pengeluaran, yang jika pengeluaran itu tidak dibiayai, maka akan timbul kemudharatan. Sedangkan mencegah suatu kemudharatan adalah hal yang wajib, sebagaimana kaidaj ushul fikih mengatakan : segala sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan demi terlaksananya kewajiban selain harus dengannya, maka sesuatu itu pun wajib hukumnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H