Mohon tunggu...
faruq hadami
faruq hadami Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

MAN JADA WA JADDA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perpajakan di Indonesia dalam Hukum Ekonomi Islam

25 Juni 2021   17:00 Diperbarui: 25 Juni 2021   17:23 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian pajak sangat Beragam, akan tetapi secara subtansial ada beberapa persamaan. Menurut UU No 28 Tahun 2007 pasal 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa menurut Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan tidak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Jenis-jenis pajak di indonesia : A. Pajak penghasilan (PPh) B. Pajak Pertamabahan Nilai(PPN) C. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) D. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) E. Bae Materai 

Pendapat para Ulama Tentang Pajak :

A. Ulama yang Berpendapat Bahwa Pajak itu Boleh Yaitu : untuk memenuhi kebutuhan negara akan berbagai hal, seperti menanggulangi kemiskinan, menggaji tentara, dan lain-lain yang tidak terpennuhi dari zakat dan sedekah, maka harus mengambil sumber alternatif baru.

B. Ulama yang Berpendapat Bahwa Pajak itu Haram Yaitu : Di samping sejumlah Fukaha menyatakan pajak itu boleh dipungut, sebagian lagi Fukaha mempertanyakan (menolak) hak negara untuk meningkatkan sumber-sumber daya melalui pajak selain zakat.

C. Pajak dibolehkan Karena alasan Kemuslahatan Umat Yaitu : jika kita ikuti pendapat ulama yang membolehkan, maka pajak ini sudah merupakan hal yang wajib, dengan alasan dana pemerintah tidak mencukupi untuk membiayai berbagai pengeluaran, yang jika pengeluaran itu tidak dibiayai, maka akan timbul kemudharatan. Sedangkan mencegah suatu kemudharatan adalah hal yang wajib, sebagaimana kaidaj ushul fikih mengatakan : segala sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan demi terlaksananya kewajiban selain harus dengannya, maka sesuatu itu pun wajib hukumnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun