Keputusan untuk mengenakan pajak atas transaksi digital di Indonesia dibuat sebagai akibat dari pertumbuhan eksplosif sektor ini dalam beberapa tahun terakhir. Munculnya e-commerce dan bisnis internet lainnya telah mengubah cara orang berurusan, namun tidak ada undang-undang pajak yang ditetapkan secara khusus yang mengatur bisnis ini.
Pemerintah Indonesia kemudian merespons dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pembayaran Pajak atas Transaksi Melalui Fasilitas Elektronik atau E-Commerce pada tahun 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor digital dengan memungut pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelaku usaha e-commerce.
Melalui konsep perpajakan sebagai alat pengumpulan dana negara serta prinsip kesadaran warga negara akan kewajiban membayar pajak demi pembangunan nasional. Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia mengamanatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2021 tentang tata cara pelaporan, pengajuan, dan pembayaran pajak atas transaksi yang dilakukan melalui sarana elektronik atau melalui e-commerce pada tahun 2022. Dengan memungut pajak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk perusahaan e-commerce, program ini berupaya meningkatkan pendapatan negara dari ekonomi digital.
Kebijakan ini berdampak pada peningkatan penerimaan negara dari industri digital serta mendorong persaingan korporasi internasional dan domestik yang lebih sehat. Beberapa perusahaan e-commerce khawatir bahwa beban pajak yang lebih tinggi akan berdampak negatif pada ekspansi sektor mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H