Mohon tunggu...
Muhammad FarrelFayyaz
Muhammad FarrelFayyaz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Saya memiliki minat dan bakat dibidang olahraga, khususnya renang dan tennis meja. Memiliki hobi membaca, penulis favorit ialah Tere Liye

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Program Rehabilitas Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN

30 Desember 2024   09:29 Diperbarui: 30 Desember 2024   09:29 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Isu lingkungan menjadi salah satu perhatian utama selama pembangunan Ibukota Negara Kepulauan (IKN). Pembangunan infrastruktur IKN disebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan antara lain terganggunya keanekaragaman hayati, kualitas lanskap kawasan, menipisnya cadangan karbon hutan, sumber daya air, polusi, dan limbah, kebisingan, limbah, dan drainase. Selain dampak terhadap lingkungan, perkembangan MA juga memiliki potensi risiko terhadap kehidupan sosial seperti sengketa lahan, perburuan pemilikan lahan dan penggunaan lahan secara ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian dasar melalui pendekatan konseptual dan regulasi untuk mengkaji permasalahan hukum yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk pemindahan ibu kota negara. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pemindahan ibu kota negara akan menimbulkan dampak lingkungan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemerintah, khususnya pemerintah daerah, bertanggung jawab untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah yang akan dijadikan ibu kota negara baru. Terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan, antara lain upaya administratif seperti pengajuan keberatan, perlindungan penahanan dan penindakan, serta pengenaan sanksi berupa denda dan kurungan jika dilanggar atau tidak sesuai dengan kelestarian dan kemanfaatan. - milik masyarakat setempat.

Pembangunan dan perencanaan kota yang buruk dapat mempengaruhi kualitas ekonomi, sosial dan lingkungan daerah perkotaan, terutama melalui pertumbuhan penduduk dan migrasi. Menurut United Nations (2012), lebih dari separuh penduduk dunia tinggal di perkotaan dan tren ini akan berlanjut hingga tahun 2050, ketika sekitar 70% penduduk akan tinggal di perkotaan. Pertambahan penduduk yang pesat di perkotaan menyebabkan peningkatan kebutuhan lahan yang kemudian berdampak pada alih fungsi lahan. Konversi lahan ini dapat menyebabkan degradasi lingkungan seperti banjir, tingkat air tanah yang lebih rendah, suhu perkotaan yang lebih tinggi, dll. Selain itu, urbanisasi dan pertumbuhan kota yang tidak terkendali juga dapat mempengaruhi perubahan iklim. Seperti yang dijelaskan oleh IEA (2008) dengan luas hanya 2% dari luas daratan dunia, kota merupakan penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar, sekitar 70% karbondioksida (CO2) dihasilkan oleh aktivitas perkotaan, terutama di sektor transportasi dan konstruksi.

Ibukota Negara atau "IKN" merupakan salah satu proyek strategis prioritas pemindahan Ibukota Negara, yang akan menjadi bagian dari transformasi struktural Indonesia dalam rangka membangun kehidupan yang lebih baik. Program IKN telah diidentifikasi oleh pemerintah memiliki fasilitas yang berlokasi di Kelurahan Samboja dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Program IKN merupakan sesuatu yang baru. dan tantangan yang sulit karena terlalu banyak masalah yang harus diselesaikan, seperti salah satu lokasi penambangan dengan total luas 29.000 hektar lubang penambangan tua. Ini mewakili sekitar 2% dari total jumlah lubang yang ada di wilayah Kaltim, yang tentunya menjadi tugas pemerintah untuk membenahi masalah lubang yang sudah tua. Salah satu program yang ditujukan untuk mengatasi permasalahan tambang lama adalah "Reklamasi hutan dan restorasi lahan tambang lama pada masa pengalihan IKN". Program ini bertujuan untuk memulihkan dan melindungi lingkungan, namun hal-hal yang harus diperhatikan untuk mengembangkan IKN ini jauh lebih penting untuk mencapai tujuan dan lubang-lubang tua ini tidak menjadi prioritas.

Pembangunan Daerah Ibu Kota Baru (IKN) di Kaltim menghadirkan lima tantangan yang harus segera disikapi pemerintah. Masalah pertama adalah regulasi, ini menjadi masalah besar karena regulasi tentang pembangunan IKN baru masih belum jelas sehingga membuat banyak investor ragu untuk berpartisipasi dalam pembangunan ini. Masalah kedua adalah basic natural factor atau faktor alam. Pemerintah harus benar-benar memahami kondisi alam Kaltim baik dari segi geologi, morfologi, topografi, iklim dan vegetasinya, juga menyangkut infrastruktur dasar dari sumber energi, sumber air bahkan sistem transportasi utama. Ketiga, Rencana Wilayah Wilayah (RTRW), termasuk rancangan IKN secara keseluruhan, merupakan aspek penting karena akan menjadi acuan utama. Isu keempat ini menjadi isu besar karena menyangkut investasi, bisa dikatakan pengembangan IKN merupakan program besar dan tentunya membutuhkan dana yang besar. Masalah kelima adalah menciptakan kehidupan, yang diperlukan untuk masalah keempat sebelumnya, karena untuk menghindari kerugian bagi investor yang telah berinvestasi dalam membangun IKN.

Program penghijauan dan rehabilitasi lahan bekas eksploitasi akibat pengalihan IKN merupakan isu penting, namun hal ini tidak dapat dimasukkan dalam skala prioritas secara khusus. Pemerintah harus bisa membuat regulasi yang jelas tentang pengalihan IKN agar investor bisa berinvestasi di proyek ini dengan percaya diri.

Daftar Pustaka

Hutasoit, W. L. (2019). Analisa pemindahan ibukota negara. DEDIKASI: Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya, 39(2), 108-128. 

London, C. O. (2014). City of London Urban Forest Strategy. Enhancing The Forest City.

Yahya, M. (2018). Pemindahan ibu kota negara maju dan sejahtera. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, 14(1), 21-30.

Wijoyo, S. (2005). Hukum lingkungan: kelembagaan pengelolaan lingkungan di daerah. Airlangga University Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun