Mohon tunggu...
Farrel Arkent
Farrel Arkent Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Kristen Indonesia UKI

Mahasiswa yang gemar mendengarkan musik, mendiskusikan politik internasional, serta menjelajahi berbagai topik di luar studinya. Minatnya mencerminkan kepribadian yang dinamis dan rasa ingin tahu yang tinggi, selalu siap terlibat dalam berbagai hal.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila di Masa Pandemi: Apakah Sila Ke-5 Terabaikan?

22 Oktober 2024   17:31 Diperbarui: 22 Oktober 2024   21:48 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Farrel A. Arkent

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Kristen Indonesia                                   

Author email: farrelarkent30kr@gmail.com

Pada tahun 2020, Pandemi COVID-19 telah melanda dunia dan memberikan dampak besar pada kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia. Di tengah upaya pemerintah untuk mengatasi krisis ini, karena Pancasila sebagai dasar ideologi negara, Pancasila telah memainkan peran penting dalam membimbing pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan publik demi kebaikan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, tidak semua sila dapat diterapkan secara benar dan merata. Salah satu sila Pancasila yang paling terabaikan adalah sila ke-5, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Artikel ini membahas bagaimana dan mengapa sila ini terabaikan selama masa pandemi, serta dampaknya pada masyarakat.

Sila ke-5 Pancasila menekankan pentingnya keadilan sosial dalam berbagai tindakan, di mana setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak yang sama dan keadilan dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Pandemi COVID-19 justru memperlihatkan kesenjangan yang semakin lebar antara kelompok kaya dan miskin. Lalu, justru individu - individu yang termasuk kalangan atas ataupun pejabat negara, mampu mempertahankan atau bahkan meningkatkan kekayaan mereka.

Lembaga Survei Indonesia Political Opinion (IPO), menunjukkan beberapa hasil survei dari persepsi masyarakat terkait dengan program - program sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menghadapi krisis sosial dan ekonomi saat Pandemi COVID-19. Survei IPO, telah memberikan data dari hasil survei bantuan tunai, yang menunjukkan bahwa 51,3 persen responden menyatakan bahwa program - program tersebut tidak tepat sasaran, sedangkan 29 persen responden menyatakan program tersebut tepat sasaran. Oleh karena itu, dengan ke tidak tepat sasaran program Bantuan Sosial (BANSOS) telah mengakibatkan ekonomi masyarakat menegah ke bawah semakin memperburuk, sementara beberapa pejabat negara justru dapat mampu mempertahankan atau bahkan dapat meningkatkan kekayaan mereka. Contoh fenomena tersebut dapat dilihat dengan kasus korupsi oleh pejabat negara yang dimana mereka menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingannya sendiri, sementara masyarakat sedang mengalami krisis hidup saat pandemi COVID-19 berlangsung.

Salah satu contoh fenomena tersebut, adalah kasus korupsi Kementerian Sosial Republik Indonesia (KEMENSOS RI) saat Pandemi COVID-19 oleh Mantan Menteri KEMENSOS RI, Juliari Peter Batubara. Selama pandemi COVID-19, pada 6 Desember 2020, Juliari Peter Batubara ditetapkan bahwa ia tersangka dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Saat itu, Ia menunjuk Matheus dan Adi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam PPK mereka menetapkan adanya fee per paket sembako, Fee tersebut berharga sebesar Rp 10.000. Pelaksanaan paket sembako tersebut dilakukan dengan 2 periode. Dari pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, PPK diduga menerima fee sejumlah Rp 12 miliar, lalu pada pelaksanaan paket bansos sembako periode kedua, PPK diduga menerima fee sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Sehingga, dari total fee tersebut adalah sekitar Rp 17 Miliar. Total fee tersebut diterima oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK, kemudian diserahkan kepada Juliari untuk keperluan pribadinya. Juliari akhirnya divonis 12 tahun penjara dan dikenai denda serta pencabutan hak politik.

Hal ini mencerminkan bahwa tantangan untuk menerapkan keadilan sosial di Indonesia masih sangat besar. Pandemi hanya mempertegas masalah struktural yang sudah ada sejak lama, seperti ketimpangan ekonomi, kurangnya Transparansi dan akuntabilitas, serta kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat kecil. Oleh karena itu, perlu ada evaluasi mendalam terhadap kebijakan-kebijakan yang diterapkan selama pandemi agar lebih selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

Pandemi COVID-19 memperlihatkan bahwa sila ke-5 Pancasila telah terabaikan dan juga menunjukkan betapa pentingnya penerapan sila ke-5 Pancasila, yaitu keadilan sosial. Namun, berbagai kebijakan yang diambil selama pandemi justru memperlihatkan masih adanya ketimpangan dan ketidakadilan dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa keadilan sosial dapat terwujud secara nyata, baik selama pandemi maupun di masa depan. Sehingga, Implementasi yang konsisten terhadap nilai-nilai Pancasila adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

 

DAFTAR PUSTAKA

Hermawan, B. (2021). Survei IPO: Masyarakat Nilai BLT Tunai tidak Tepat Sasaran. Republika Online. https://news.republika.co.id/berita/qrc6cw354/survei-ipo-masyarakat-nilai-blt-tunai-tidak-tepat-sasaran

Sahara, W. (2021). Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Menjerat Juliari hingga Divonis 12 Tahun Penjara Halaman all. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/18010551/awal-mula-kasus-korupsi-bansos-covid-19-yang-menjerat-juliari-hingga-divonis?page=all

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun