Mohon tunggu...
farrel Arfiand
farrel Arfiand Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi main bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsepsi Aturan Hukum Adat pada Masyarakat Adat

16 Januari 2024   22:22 Diperbarui: 16 Januari 2024   22:26 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan 

 

Hak Asasi Manusia (HAM) telah ada sejak saat manusia ada dalam kandungan. Hak Asasi Manusia berisikan norma-norma yang mengatur apa saja yang berkaitan dengan manusia di muka bumi ini. Selama ratusan tahun perkembangan standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional telah dimulai sejak setelah Perang Dunia II. Negara-negara pemenang mempersatukan diri untuk mendirikan sebuah perserikatan yang disebut dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Perserikatan yang didirikan oleh negara-negara tersebut sangat kuat hubungannya dengan sistem internasional HAM. 

Seperti halnya di Indonesia yang dengan keragaman budaya yang terdiri dari berbagai suku, bangsa, agama, etnis, adat-istiadat juga memiliki aturan yang di dalamnya terdapat norma kesusilaan dan kemanusiaan. Dari banyaknya macam jenis adat-istiadat di Indonesia mereka yang tergabung dan terbentuk dalam sebuah komunitas yang disebut dengan masyarakat adat. Dan tentu saja setiap masyarakat hukum adat di dalamnya memiliki hak-haknya baik hak atas Hak Asasi Manusia maupun hak yang hukumnya wajib dilindungi oleh negara. Beberapa kejadian tercatat dari lapangan memperlihatkan bahwa anggota masyarakat hukum adat mengalami kriminalisasi oleh negara ketika mereka sedang memperjuangkan hak- haknya sebagai manusia yang tergolong dalam masyarakat adat. Para masyarakat hukum adat ini biasa disingkat dengan MHA. Dalam beberapa kasus tercatat dari Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperlihatkan terdapat 125 (seratus dua puluh lima) MHA di 10 (sepuluh) wilayah adat dikriminalisasi oleh kepolisian. Masyarakat hukum adat ini tersebar di Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, NTB, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan NTT. Kriminalisasi yang terjadi tersebut dialami terutama pada sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. 

Dalam pasal 18 b ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dipaparkan bahwa negara mengakui dan menghormati tiap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak adatnya. Kemudian diperkuat dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa “Identitas masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat (hak-hak atas wilayah adat) dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman”. 

Pada dasarnya masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun-temurun dalam bentuk kesatuan ikatan asal-usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal di wilayah geografis tertentu, identitas budaya hukum adat yang masih ditaati, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang timbul secara spontan. Masyarakat hukum adat juga disebut dengan istilah “masyarakat tradisional” atau the indigenous people, dalam kehidupan sehari-hari lebih sering disebut dengan masyarakat adat. 

 Menurut Sandra, masyarakat hukum adat adalah sebuah perpustakaan, dengan alasan karena di dalamnya terdapat informasi yang membentuk identitas dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, hal ini perlu disahkan dalam Peraturan Daerah (PerDa) dan rancangan Undang-Undang (RUU) masyarakat hukum adat. Pengertian masyarakat hukum adat menurut para ahli seperti Ter Haar (dalam Muhammad, 1988:30) mendefinisikan masyarakat hukum adat sebagai kesatuan manusia yang teratur, menetap di suatu daerah tertentu, mempunyai penguasa-penguasa, dan mempunyai kekayaan yang berwujud ataupun tidak berwujud. 

Begitu juga oleh Bushar Muhammad (dalam Ginting, 2010:155) memberikan pengertian mengenai masyarakat hukum adat sebagai masyarakat hukum yang anggota-anggotanya merasa terikat dalam suatu ketertiban berdasarkan kepercayaan bahwa mereka semua berasal dari satu keturunan yang sama ataupun berasal dari satu tanah tempat bermukim yang sama. Sedangkan, menurut Saragih (1984:67) menyebutnya dengan persekutuan hukum, yang artinya sekelompok orang- orang yang terikat sebagai satu kesatuan dalam suatu susunanyang teratur yang bersifat abadi, dan memiliki pimpinan serta kekayaan baik berwujud maupun tidak berwujud dan mendiami atau hidup di atas suatu wilayah tertentu. 

Secara garis besar melihat pernyataan-pernyataan di atas mengenai pengertian masyarakat hukum adat dapat ditarik kesimpulan bahwa sekelompok orang yang disebut sebagai masyarakat hukum adat merupakan kelompok manusia yang teratur dan terikat oleh kesamaan keturunan atau kesamaan wilayah. Lebih jelasnya, diatur dalam Peraturan menteri Negara Agraria/kepala Badan Pertahanan Nasional Pasal 1 angka 3 No. 5 Tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian masalah ha ulayat masyarakat hukum adat, yakni sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. 

Secara umum, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, yang tanpanya manusia tidak bisa hidup sebagai manusia. Menurut john Locke mengartikan Hak Asasi Manusia sebagai hak yang sudah ada dan dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Meskipun begitu sebenarnya Hak Asasi Manusia sendiri sudah ada dan dibawa sejak manusia tersebut ada dalam kandungan. Koentjoro Poerbapranoto mengatakan Hak Asasi Manusia (HAM) adaah hak yang bersifat asasi, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci. Pemahaman terhadap hak masyarakat hukum adat sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) mempelihatkan bahwa ha masyarakat hukum adat tidak hanya harus dihormati dan dilindungi tetapi juga harus dipenuhi. 

Persoalan yang muncul yaitu ketentuan masyarakat hukum hukum adat beserta hak-haknya tersebut yang telah dipaparkan di atas masih di atur terpisah dalam beberapa peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Demi menjawab persoalan tersebut memerlukan penelitian secara ilmiah untuk memberikan penjelasan mengenai konsepsi hak masyarakat hukum adat sebagai bagian dalam Hak Asasi Manusia di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun