Selanjutnya, pemerintah juga perlu untuk memilih secara tepat dan terukur calon-calon pejabat pelaksana tugas kepala daerah dan pemilihan tersebut harus terbebas dari kepentingan politik (Rozaq, 2022). Terakhir, pemerintah pun juga harus melakukan pengawasan secara aktif kepada pejabat pelaksana tugas kepala daerah agar dapat terus menjaga roda pemerintahan dan pelayanan publik secara optimal dan berorientasi kepentingan rakyat.
Kesimpulan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang di dalam menjalankan roda pemerintahannya menganut sistem demokrasi. Sistem demokrasi secara prosedural membutuhkan suatu kontestasi dalam menentukan siapa yang berhak untuk menjadi pemimpin bagi rakyat, begitu juga penentuan kepala daerah yang memerlukan kontestasi berupa pemilihan kepala daerah atau biasa disingkat pilkada. Kontestasi pemilihan kepala daerah sendiri telah mengalami berbagai dinamika dan perubahan yang terjadi sejak masa orde baru hingga orde reformasi saat ini.Â
Dinamika-dinamika tersebut telah mengantarkan pilkada kepada mekanisme pemilihan secara langsung dan serentak seperti yang saat ini kita kenal. Mekanisme pemilihan langsung dan serentak ini merupakan sebuah kemajuan dalam hal kualitas demokrasi lokal di Indonesia, dimana masyarakat di tingkat daerah dapat menyalurkan haknya dalam memilih pemimpin melalui mekanisme yang cukup efektif dan efisien.
Akan tetapi, mekanisme pilkada langsung dan serentak tersebut bukannya tidak memiliki kekurangan, apalagi mengenai rencana pilkada serentak 2024 yang didalamnya menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang mengancam kualitas demokrasi di Indonesia. Untuk menghindari konsekuensi-konsekuensi tersebut, dibutuhkan kerja keras dari pemerintah dalam menciptakan kebijakan-kebijakan yang progresif terkait pilkada serentak. Selain itu, dibutuhkan pula partisipasi aktif dari masyarakat dalam menyukseskan agenda tersebut dan untuk senantiasa kritis dan peka dalam pengawasannya terhadap kebijakan pilkada serentak tersebut.
Referensi
Akbar. (2016). Pilkada serentak dan geliat dinamika politik dan pemerintahan lokal Indonesia. 2(1), 95-110.
Deliarnoor. (2015). Problematika Pelaksana Tugas (Plt) dalam Masa Transisi Pemerintahan (Pra dan Pasca Pilkada Serentak). 1(2), 322-335.
Fauzani, M. A., & Wahyuningsih. Problematik Penjabat dalam Mengisi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah. 337.
Haris, S. (2017). Dinamika politik pilkada serentak: Pusat Penelitian, Badan Keahlian DPR RI, Sekretariat Jenderal DPR, Republik ….
Jamaludin. (2019). Pilkada Langsung: Kisah Sukses dan Problematika. 1(1), 29-48.