Mohon tunggu...
Farrel adhyaksa
Farrel adhyaksa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

saya mempunyai ketertarikan dalam bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Sosialisasikan Etika Bermedia Sosial bagi Para Karang Taruna Desa Jekawal

13 Agustus 2023   12:45 Diperbarui: 13 Agustus 2023   12:46 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Dalam era digital yang semakin maju, peran media sosial dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat diabaikan. Namun, penggunaan yang tidak bijaksana dapat berdampak buruk, terutama ketika mencemari nama baik seseorang atau suatu entitas. Sebagai respons terhadap hal ini, Farrel Adhyaksa sebagai mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Jekawal, Sragen, Jawa Tengah, telah melakukan tindakan konkret dengan menyelenggarakan sosialisasi terkait pencemaran nama baik di media

  Desa Jekawal, dengan semua keindahan dan potensi yang dimilikinya, mulai merintis keberadaan di dunia digital melalui platform media sosial. Dalam upaya untuk mempromosikan desa mereka, para mahasiswa KKN Undip telah berkolaborasi dengan Karang Taruna Desa Jekawal untuk menciptakan berbagai konten positif yang menonjolkan keunikan dan potensi desa. Namun, dalam perjalanan ini, mereka menyadari potensi risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan media sosial yang kurang bijaksana.

Dokpri
Dokpri
Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya etika bermedia sosial, mahasiswa KKN Undip melaksanakan sosialisasi kepada anggota Karang Taruna Desa Jekawal. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 11 Agustus 2023 di Balai Desa Jekawal. Sosialisasi tersebut diikuti oleh para anggota Karang Taruna. Sosialisasi dimulai dengan penyampaian materi tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta potensi dampak hukum dari pencemaran nama baik di media sosial. Para mahasiswa juga membahas contoh kasus nyata yang terjadi di Indonesia terkait pelanggaran UU ITE.

Sosialisasi mengenai etika bermedia sosial yang dilakukan oleh mahasiswa KKN Undip di Desa Jekawal merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran akan dampak dari penggunaan media sosial yang tidak bijaksana. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan etika bermedia sosial, diharapkan Desa Jekawal dapat terus memanfaatkan platform digital untuk mempromosikan potensi mereka secara positif, sambil tetap menjaga nama baik dan integritas. Langkah ini juga menjadi contoh inspiratif bagi komunitas lain dalam membangun budaya bermedia sosial yang bertanggung jawab.

Penulis: Farrel Adhyaksa

Program studi/Fakultas: Fakultas Hukum

Dosen pembimbing lapangan dan reviewer: Ibu Jazimatul Husna, SIP.,M.IP.

Lokasi: Kelurahan Jekawal, Kecamatan Tangen, Jawa Tengah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun