Pasal 2 ayat 1: Â "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."Â
Pasal 2 ayat 2: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."Â
Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa syarat sah dari perkawinan adalah apabila menurut hukum dan agama pasangan menganggap pernikahan sah. Namun seperti yang diketahui, dalam agama Islam pernikahan berbeda agama ini adalah haram hukumnya, maka secara hukum Indonesia, pernikahan ini tidak dianggap sah dan tidak tercatat di Kantor Catatan Sipil ataupun Kantor Urusan Agama.
Namun yang membedakan dari hukum Islam dan negara ini adalah, hukum negara memberikan keringanan kepada kedua pasangan dengan memberikan permohonan untuk melaksanakan pernikahan beda agama. Dan juga dari negara sendiri memperbolehkan pasangan beda agama untuk melakukan pernikahan diluar negeri yang mengizinkan pernikahan beda agama. Setelah itu ketika kedua pasangan pulang dari luar negeri, mereka dapat mendaftarkan pernikahan mereka di Indonesia.
Itulah pernikahan beda agama menurut perspektif hukum Islam dan hukum negara. Alangkah baiknya sebagai umat beragama yang taat kepada Tuhannya, melaksanakan pernikahan dengan yang satu iman, atau satu agama. Karena memang pernikahan berbeda agama ini sangat sulit dilaksanakan dan akan berat. Antara menghianati cinta atau menghianati Tuhan. Karena itulah setiap orang harus memahami hukum pernikahan baik secara agama maupun secara hukum negara.
Penulis: Farras Ziyad Muhammad - 11220511000116
Dosen Pengampu : Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H