Mohon tunggu...
Farrah Khulus
Farrah Khulus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya senang menonton film, mendengarkan musik dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Tradisi Syukuran pada Masa Hamil dan Bagaimana Hukumya dalam Islam

6 Desember 2024   19:40 Diperbarui: 6 Desember 2024   19:51 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kehamilan merupakan fase kehidupan yang sangat dimuliakan dan dipandang sebagai salah satu bentuk karunia serta amanah dari Allah SWT. Di Indonesia terdapat sebuah tradisi syukuran yang dilakukan ketika usia kandungan mencapai tujuh bulan.  tradisi ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kehamilan seorang ibu. Tradisi ini telah menjadi bagian dari adat istiadat di masyarakat, terutama di Jawa, dan sering kali diwarnai dengan ritual tertentu. Dalam Islam, tradisi semacam ini dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariat.

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk bersyukur atas nikmat Allah, termasuk kehamilan, tetapi dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama. Berikut pandangan Islam terkait tradisi ini:

1. Kegiatan yang Diperbolehkan dalam Syariat

  • Doa dan Zikir Bersama: Mengadakan acara syukuran dengan doa bersama untuk kebaikan ibu dan janin, memohon agar kehamilan berjalan lancar, dan anak yang lahir menjadi anak yang saleh/salihah.

  • Bersedekah: Membagikan makanan atau sedekah kepada kerabat, tetangga, atau fakir miskin sebagai wujud rasa syukur.

  • Pembacaan Ayat Al-Qur'an: Membaca Al-Qur'an, seperti Surah Maryam, Surah Yusuf, atau Surah Luqman, untuk memohon keberkahan bagi janin.

2. Kegiatan yang Harus Dihindari

  • Takhayul dan Kemusyrikan: Ritual yang mengandung unsur takhayul, syirik, atau kepercayaan yang tidak berdasar dalam Islam harus dihindari, seperti penggunaan jimat, mantra, atau ritual lain yang mengandalkan kekuatan selain Allah.

  • Keyakinan yang Keliru: Misalnya, anggapan bahwa tradisi tertentu dapat "menjaga" janin atau menolak bala, yang bertentangan dengan tauhid (keyakinan kepada Allah).

3. Hukum Melakukan Syukuran

Dalam Islam, syukuran semacam ini masuk kategori adat, bukan ibadah wajib. Hukum mengadakannya adalah mubah (boleh), asalkan:

  • Tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

  • Tidak memberatkan secara finansial.

  • Tidak dilakukan dengan keyakinan yang menyimpang.

Jika dilakukan dengan niat ibadah dan rasa syukur kepada Allah, tradisi syukuran dapat menjadi kesempatan untuk:

  1. Meningkatkan Keimanan: Mengingatkan keluarga tentang pentingnya berdoa dan bersyukur kepada Allah.

  2. Mempererat Silaturahmi: Mengundang keluarga dan tetangga dapat memperkuat hubungan sosial.

  3. Memohon Perlindungan untuk Janin: Berdoa agar bayi lahir dengan selamat dan menjadi anak yang baik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun